Menyeimbangkan Khidmat Mengantar Jenazah dan Investasi Doa Anak Saleh untuk Ahli Kubur

Ustadz Muhammad Ikrom, Lc.
Ustadz Muhammad Ikrom, Lc.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Ibadah shalat subuh berjamaah di masjid selalu menyimpan ketenangan dan keberkahan tersendiri, terlebih ketika dirangkai dengan majelis ilmu yang mendalam guna memperkaya khazanah spiritual umat muslim. Pada hari Jumat pagi tanggal 3 Juli 2026, bertempat di ruang utama Masjid Arroyan, telah diselenggarakan kajian rutin bada subuh yang menghadirkan narasumber utama Ustadz Muhammad Ikrom, Lc. Dalam kesempatan penuh khidmat tersebut, beliau melanjutkan pembacaan karya monumental Imam al-Qurtubi al-Maliki rahimahullahu taala, yaitu Kitab At-Tadzkirah, yang kali ini memasuki halaman 109 guna membedah bab krusial mengenai urgensi mempercepat penyelenggaraan jenazah serta hukum pembacaan Al-Qur’an bagi ahli kubur.

Mengawali pembahasan utama, narasumber membacakan sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu mengenai dinamika spiritual sesaat setelah kematian terjadi. Dalam tuntunan luhur tersebut, digambarkan situasi krusial ketika sesosok jenazah telah selesai dimandikan, dikafani, diletakkan di atas keranda, dan mulai digotong di atas pundak beberapa orang lelaki menuju tempat peristirahatan terakhirnya. Di sinilah letak garis pemisah yang nyata antara nasib tragis atau bahagia bagi seorang hamba, yang tercermin langsung dari sikap ruh mereka saat jasad sedang diarak menuju liang lahat.

Apabila yang berada di dalam keranda tersebut adalah jenazah seorang mukmin yang saleh dan terbiasa berbuat baik, maka secara metafisik ruhnya akan berseru dengan penuh harap, “Qoddimuni, qoddimuni”, yang berarti segerakanlah aku, segerakanlah aku. Seruan penuh kepastian ini muncul karena sang ruh telah diperlihatkan pancaran rahmat, hamparan surga, serta ampunan Allah yang begitu luas yang sudah menantinya di alam barzakh. Kematian bagi seorang yang saleh bukanlah sebuah akhir perjalanan yang menakutkan, melainkan sebuah gerbang penyeberangan menuju kenikmatan hakiki yang jauh lebih indah dan nyaman daripada penjaranya dunia.

Sebaliknya, pemandangan yang amat memilukan sekaligus mengerikan akan terjadi apabila jenazah yang dibawa tersebut milik hamba yang tidak saleh atau kerap berbuat maksiat semasa hidupnya. Ruh orang tersebut akan berteriak histeris di atas kerandanya dengan ucapan, “Ya wailaha, aina tadhabuna biha”, yang mengekspresikan penyesalan mendalam seraya bertanya dengan penuh ketakutan ke mana jasadnya akan dibawa pergi. Teriakan memilukan ini lahir akibat rasa ngeri yang luar biasa setelah ruh menyaksikan ancaman azab kubur yang nyata di hadapan matanya, sehingga ia memohon agar perjalanannya dihentikan.

Menariknya, Ustadz Muhammad Ikrom menjelaskan bahwa jeritan serta rintihan spiritual dari ruh di atas keranda tersebut sesungguhnya dapat didengar oleh setiap makhluk ciptaan Allah di muka bumi, terkecuali manusia dan jin. Hal ini merupakan bentuk kasih sayang sekaligus perlindungan dari Allah Subhanahu wa Taala kepada hambanya yang masih hidup, sebab andaikata telinga manusia biasa mampu menangkap frekuensi suara jeritan ketakutan ruh tersebut, niscaya mereka akan jatuh pingsan karena tidak akan kuat menahan kengerian yang teramat sangat. Ketidakmampuan manusia mendengar suara alam barzakh ini sekaligus menjadi hijab pembatas agar kehidupan sosial di dunia tetap berjalan normal.

Berangkat dari pemahaman hadis di atas, lahirlah sebuah ketetapan fikih yang menganjurkan umat Islam untuk menyegerakan prosesi pemakaman saudara mereka yang telah wafat demi mengantarkannya pada janji kebaikan Allah. Namun, narasumber memberikan catatan penting bahwa batasan “cepat” dalam berjalan mengiringi jenazah ke pemakaman haruslah proporsional, yaitu tidak boleh terlalu lambat seperti orang yang bersantai, tetapi juga dilarang terlalu cepat hingga terkesan berlari-lari. Ketentuan pertengahan ini dibuat agar tidak menyusahkan orang-orang yang fisiknya lemah, seperti kaum tua yang turut serta berjalan kaki sebagai bentuk amalan sunah mengiringi jenazah.

Dalam konteks realitas sosial di Indonesia, Ustadz Muhammad Ikrom memberikan kritik konstruktif terhadap fenomena iring-iringan mobil jenazah atau ambulans yang kerap berkendara dengan ugal-ugalan atau memacu kecepatan ekstrem di jalan raya. Beliau menegaskan bahwa mengemudi dengan kecepatan tinggi guna menembus kemacetan secara fikih hanya diprioritaskan bagi ambulans yang membawa orang sakit demi menyelamatkan nyawa mereka yang masih ada. Sementara untuk jenazah yang sudah meninggal dunia, perjalanan menuju kubur sebaiknya dilakukan dengan kecepatan standar yang tenang, khidmat, dan penuh wibawa tanpa perlu menimbulkan kegaduhan atau bahaya bagi pengguna jalan umum lainnya.

Selain faktor kepatuhan terhadap sunah Nabi, urgensi menyegerakan penyelenggaraan jenazah juga memiliki dimensi rasional-medis demi menjaga kehormatan jasad manusia itu sendiri. Jika proses penguburan ditunda terlalu lama tanpa adanya alasan syar’i yang mendesak, dikhawatirkan kondisi fisik jenazah akan mengalami perubahan biologis alami dan mulai mengeluarkan aroma pembusukan yang kurang sedap. Meskipun teknologi kedokteran modern saat ini telah mengenal penggunaan cairan formalin untuk mengawetkan jasad, esensi utama syariat Islam tetap lebih mengutamakan percepatan penguburan agar jasad segera menyatu kembali dengan tanah secara terhormat.

Melangkah pada bab berikutnya, kajian subuh di Masjid Arroyan tersebut membedah perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab mengenai hukum membacakan ayat suci Al-Qur’an di area kuburan serta sampainya pahala qiraah kepada mayit. Di panggung yurisprudensi Islam, terdapat silang pendapat yang cukup tajam antara beberapa madrasah fikih utama terkait amalan ini. Mazhab Maliki (termasuk Imam al-Qurtubi), Hanafi, dan Hambali secara umum berpandangan bahwa pahala dari bacaan Al-Qur’an yang diniatkan serta dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia dapat sampai dan memberikan kemanfaatan spiritual bagi ahli kubur sebagai bentuk perluasan makna sedekah.

Akan tetapi, pandangan yang berbeda dipegang kuat oleh mazhab Syafi’i, di mana pendapat masyhur dalam mazhab ini menyatakan bahwa pahala murni dari pembacaan Al-Qur’an—seperti membaca Surah Yasin—secara substansial tidak sampai kepada mayit jika tidak diiringi dengan doa setelahnya. Ustadz Muhammad Ikrom menggarisbawahi keunikan sosiologis yang terjadi di Indonesia, di mana mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) yang secara struktural mengaku bermazhab Syafi’i justru mengadopsi amalan pengiriman pahala ayat (seperti tradisi Yasinan dan Tahlilan) dari mazhab Maliki. Sebaliknya, organisasi Muhammadiyah justru tampak lebih konsisten menerapkan pendapat asli mazhab Syafi’i dalam persoalan tidak sampainya pahala bacaan tersebut.

Kendati para ulama berbeda pendapat mengenai sampainya pahala tilawah Al-Qur’an, narasumber menegaskan terdapat konsensus atau kesepakatan bulat (ijma) di antara seluruh mazhab tanpa ada perselisihan sedikit pun mengenai dua hal: doa dan sedekah harta. Seluruh ulama dari ujung barat hingga timur sepakat bahwa untaian doa ampunan yang tulus, seperti kalimat “Allahummaghfirlahu warhamhu”, serta amalan sedekah harta atau wakaf air yang diniatkan atas nama orang tua yang telah wafat, pahalanya mutlak akan sampai dan sangat membahagiakan ruh mereka. Oleh karena itu, mendidik anak agar menjadi generasi saleh yang gemar mendoakan orang tua adalah investasi akhirat yang paling berharga.

Sebagai penutup yang menyentuh hati, Ustadz Muhammad Ikrom mengingatkan para jemaah untuk senantiasa merawat ikatan spiritual dengan orang tua yang telah mendahului lewat amalan-amalan yang disyariatkan, termasuk ziarah kubur yang benar tanpa unsur berlebihan. Beliau juga mengajak jemaah untuk rutin mengamalkan shalat Dhuha dua rakaat setiap pagi, sebagai bentuk pemenuhan sedekah atas setiap persendian tubuh yang masih berfungsi normal di dunia. Kajian subuh ini pun diakhiri dengan pesan mendalam bahwa apa yang kita tanamkan kepada anak-anak kita hari ini dalam mendoakan leluhur, kelak akan menjadi buah yang kita petik ketika tubuh kita sendiri telah terbujur kaku di bawah rimbunnya tanah kuburan.

Sumber: Kajian subuh Kitab At-Tadzkirah bersama Ustadz Muhammad Ikrom, Lc yang dilaksanakan di Masjid Arroyan pada Jum’at 3 Juli 2026.

E-Buletin