Mengurai Seni Perang Rasulullah SAW: Instrumen Politik dan Sabotase Logistik Musuh

Ustadz Muhammad Yasri
Ustadz Muhammad Yasri

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Konflik bersenjata dan ketegangan geopolitik sering kali dipandang murni sebagai ajang adu kekuatan fisik dan unjuk persenjataan mutakhir yang destruktif. Namun, jika kita menelisik kembali lembaran sejarah peradaban Islam melalui kacamata yang objektif, perang bukan sekadar pertumpahan darah melainkan sebuah instrumen politik dan jalur diplomasi tingkat tinggi yang dikelola dengan penuh kebijaksanaan. Nuansa strategis inilah yang dikupas secara mendalam oleh Ustadz Muhammad Yasri dalam kajian Sirah Nabawi bertajuk “Mengenal Strategi Perang Rasulullah SAW” yang diselenggarakan pada hari Minggu, 21 Juni 2026, bertempat di Masjid Arroyan.

Memahami konstelasi politik masa kenabian membutuhkan kejelian dalam melihat momentum serta fase perubahan yang dinamis, karena setiap langkah yang diambil oleh Rasulullah SAW selalu terukur dan konteksual. Kajian ini secara gamblang membedah bagaimana peta pergerakan Islam bertransformasi secara radikal dari sebuah komunitas yang tertekan menjadi entitas politik yang diperhitungkan di kancah global. Strategi yang diterapkan tidak pernah seragam, melainkan selalu beradaptasi dengan kesiapan internal umat serta membaca dinamika eksternal musuh dari waktu ke waktu.

Pada periode awal di Makkah, Rasulullah SAW menerapkan pola defensif-bertahan secara total dan melarang adanya perlawanan fisik atau kontak senjata dalam bentuk apa pun. Langkah ini diambil bukan karena ketakutan, melainkan sebuah kalkulasi rasional yang matang mengingat umat Islam saat itu belum memiliki modal politik yang kuat, institusi negara yang berdaulat, maupun angkatan perang yang memadai. Memaksakan konfrontasi fisik dalam kondisi rentan justru berpotensi memusnahkan dakwah Islam yang baru tumbuh sebelum sempat berkembang lebih jauh.

Dalam kondisi tertekan di Makkah tersebut, lahirlah sebuah keputusan politik luar biasa yang sering kali luput dari analisis strategis konvensional, yakni perintah untuk berhijrah ke Habasah (Ethiopia). Langkah mengungsi ke wilayah yang dipimpin oleh Raja Najasyi (Nikhus), seorang penguasa Nasrani yang adil, sejatinya merupakan manuver diplomasi internasional yang sangat jenius. Dengan memindahkan sebagian umat ke sana, Rasulullah SAW berhasil mencoreng wibawa aristokrat Makkah di mata dunia dan memberikan tekanan politik internasional bahwa Makkah tidak lagi aman bagi kebebasan beragama warganya.

Makkah yang kala itu memosisikan diri sebagai pasar internasional dan pusat pertemuan dagang antarnegara, seketika mendapatkan sorotan tajam karena ketidakmampuannya melindungi hak-hak dasar manusia. Kehadiran delegasi imigran muslim di Habasah memaksa terjadinya ruang dialog yang terbuka, bahkan di depan kaisar itu sendiri, saat utusan Makkah mencoba memprovokasi pihak kerajaan. Keteguhan argumentasi logis yang bersumber dari pembacaan Surah Maryam akhirnya justru meluluhkan hati Raja Najasyi, membuka tabir kebenaran, dan mengamankan suaka politik bagi kaum muslimin.

Titik balik terbesar dalam sejarah politik Islam terjadi ketika Rasulullah SAW beserta para sahabat melakukan hijrah ke Madinah dan berhasil mendirikan sebuah negara kota yang berdaulat. Di sinilah fase baru dakwah dimulai, di mana Islam tidak lagi sekadar menjadi sistem keyakinan individu, melainkan telah menjelma menjadi sebuah institusi politik yang memegang kendali penuh. Perubahan status dari komunitas minoritas tertindas menjadi pemegang otoritas negara secara otomatis mengubah doktrin pertahanan dan keamanan dari defensif menjadi ofensif-preventif.

Langkah awal yang krusial di Madinah adalah perumusan Piagam Madinah, sebuah dokumen politik visioner yang mengikat warga multi-agama dalam satu ikatan konstitusi yang berkeadilan. Konstitusi ini memberikan jaminan perlindungan hak beragama yang sama bagi pemeluk Yahudi, Nasrani, maupun Muslim, sekaligus menegaskan larangan adanya pengkhianatan terhadap negara. Setiap warga negara berkewajiban menjaga keamanan bersama dan dilarang keras membangun persekongkolan gelap dengan pihak luar yang memusuhi kedaulatan Madinah.

Ketegasan hukum dari konstitusi tersebut diuji ketika klan Yahudi Banu Nadir melakukan pelanggaran serius terhadap Piagam Madinah dengan melecehkan kehormatan seorang wanita muslimah di pasar. Rasulullah SAW menolak berkompromi terhadap segala bentuk intimidasi sosial yang merusak tatanan hukum bernegara yang telah disepakati bersama. Sebagai konsekuensi politik dan hukum atas pengkhianatan serta pelanggaran perjanjian tersebut, klan Banu Nadir dijatuhi sanksi tegas berupa pengusiran dari wilayah kedaulatan Madinah.

Puncak dari pembuktian strategi ofensif Rasulullah SAW terlihat jelas pada keputusan mengepung dan menundukkan benteng Khaibar yang kokoh di utara Madinah. Perang Khaibar dipandang sebagai sebuah langkah ofensif-preventif yang sangat rasional karena wilayah tersebut telah berubah menjadi pusat pendanaan ulung bagi musuh-musuh Islam. Khaibar menggunakan kekayaannya untuk memprovokasi suku-suku Arab pedalaman dan menyuplai persenjataan bagi kaum Quraisy Makkah demi meruntuhkan stabilitas keamanan negara Madinah.

Menyerang Khaibar bukanlah bentuk agresi untuk melakukan penjajahan, melainkan sebuah tindakan taktis guna melumpuhkan sumber ancaman laten sebelum mereka sempat mengonsolidasikan kekuatan untuk menyerang jantung pertahanan Madinah. Melalui pengepungan yang terencana dan penguasaan terhadap tujuh benteng utama, kekuatan logistik musuh berhasil dipatahkan. Langkah berani ini membuktikan bahwa diplomasi tanpa didukung oleh kekuatan militer yang disegani sering kali tidak akan berjalan efektif dalam peta politik dunia.

Ustadz Muhammad Yasri juga menggarisbawahi keagungan hukum perang dalam Islam yang sangat kontras dengan praktik kekejaman perang modern yang acapkali kita saksikan hari ini. Merujuk pada Surah Al-Hajj ayat 39-41, Islam dengan tegas melarang pengrusakan tempat-tempat ibadah, baik itu gereja, sinagoge, maupun masjid, selama berkecamuknya konflik bersenjata. Oleh karena itu, tindakan kelompok-kelompok ekstremis modern yang menghancurkan tempat ibadah atas nama jihad dinilai sebagai penyimpangan nyata yang tidak memiliki dasar dalam Sirah Nabawi.

Pada akhirnya, mengkaji lembaran sejarah perjuangan Rasulullah SAW bukanlah sekadar aktivitas kognitif untuk menghafal tanggal, nama tokoh, atau kronologi pertempuran di masa lampau. Belajar sirah adalah upaya menggali nilai-nilai substantif, ketangguhan batin, serta kecerdasan strategi dalam menghadapi pasang surutnya roda kehidupan dan pergulatan politik dunia. Melalui keteladanan yang diwariskan oleh Rasulullah SAW, umat Islam diajarkan untuk bersikap rasional, teguh pada prinsip keadilan, serta selalu mengedepankan kesabaran strategis yang terukur.

Sumber: Kajian Sirah Nabawi bertajuk “Mengenal Strategi Perang Rasulullah SAW” yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Yasri di Masjid Arroyan Surabaya pada Minggu 21 Juni 2026.

E-Buletin