Dua Kunci Kebahagiaan Sejati: Menyeimbangkan Hak Allah dan Hak Sesama Manusia

Ustadz Gemma Ilhamy, M.Pd.I.
Ustadz Gemma Ilhamy, M.Pd.I.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Kesibukan dan dinamika kehidupan modern sering kali mengaburkan batasan-batasan moral yang telah digariskan oleh agama. Di tengah kompetisi ekonomi, gesekan sosial, hingga polarisasi pemikiran, manusia kerap terjebak dalam tindakan yang merugikan orang lain tanpa disadari. Untuk mengulas kembali batasan moral tersebut, Masjid Al Hikmah Gayungsari, Surabaya, menggelar kajian subuh pada Minggu, 21 Juni 2026, yang menghadirkan Ustadz Gemma Ilhamy, M.Pd.I. sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, beliau membedah secara mendalam Kitab Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’ karya ulama besar Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, khususnya mengenai bab dosa-dosa besar yang berfokus pada bahaya laten dari sebuah kezaliman.,

Kezaliman, sebagaimana dijabarkan oleh para ulama, memiliki definisi dasar yang sangat presisi, yaitu wad’usy syai’in fi ghairi maudhi’ihi, yang berarti meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sebagai lawan kata dari keadilan, zalim menjadi indikator utama ketika seorang manusia tidak lagi mampu menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional. Fenomena ini sering kali dimulai dari hal-hal kecil yang dianggap lumrah, padahal efek dominonya dapat merusak tatanan sosial dan spiritual masyarakat secara luas.,

Salah satu contoh klasik namun tetap relevan yang diangkat dalam kajian tersebut adalah kezaliman dalam urusan timbangan atau al-muthaffifin. Ustadz Gemma menjelaskan bahwa ketidakadilan ini tidak hanya sebatas pada kecurangan fisik yang dilakukan pedagang di pasar, melainkan juga mencakup ketidakadilan dalam memberikan penilaian terhadap sesama. Ketika seseorang memberikan penilaian atau kesaksian yang subjektif dan menyimpang hanya karena sentimen pribadi, ia sejatinya telah melakukan tindakan muthaffif yang dikecam di dalam Al-Qur’an.,

Secara umum, objek dari tindakan zalim ini dibagi menjadi dua kategori besar, di mana yang pertama dan paling fatal adalah kezaliman kepada Allah SWT melalui perbuatan syirik. Hak mutlak Allah atas hamba-Nya adalah untuk disembah dan tidak diserikatkan dengan sesuatu pun. Ketika seorang manusia memalingkan ibadah atau pengharapannya kepada selain Pencipta, ia telah melakukan pergeseran hak terbesar, sebuah dosa yang tidak akan diampuni oleh Allah jika pelakunya tidak bertobat hingga akhir hayatnya.,

Kategori kedua adalah kezaliman yang dilakukan terhadap sesama makhluk, sebuah area yang sering kali menjadi jebakan sehari-hari bagi banyak orang. Berbeda dengan dosa personal yang urusannya langsung kepada Allah, kezaliman antarmanusia menuntut adanya penyelesaian dan keridaan dari pihak yang dirugikan. Menariknya, Islam menegaskan bahwa batasan ini tidak hanya berlaku sesama muslim, melainkan juga mencakup larangan keras untuk menzalimi non-muslim, terutama mereka yang hidup berdampingan secara damai atau kafir mu’ahad.,

Dalam konteks interaksi sosial kontemporer, kezaliman jenis kedua ini termanifestasi nyata dalam hubungan kerja, salah satunya adalah fenomena penundaan upah atau gaji karyawan tanpa alasan syar’i. Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan umatnya untuk menunaikan hak para pekerja sebelum keringat mereka mengering, yang oleh para ulama dimaknai sebagai ketepatan waktu sesuai kesepakatan kontrak. Mengabaikan hak finansial pekerja yang memiliki tanggungan keluarga merupakan bentuk kezaliman nyata yang dapat mengikis keberkahan hidup seorang pengusaha.,

Lebih jauh, Ustadz Gemma mengaitkan pembahasan kitab ini dengan konsep Maqashid usy-Syari’ah, yaitu lima tujuan utama diturunkannya hukum Islam, di antaranya adalah menjaga harta (hifzh ul-maal) dan menjaga jiwa (hifzh un-nafs). Segala bentuk tindak kriminal seperti pencurian, korupsi, penipuan investasi, hingga pembunuhan merupakan pelanggaran langsung terhadap tujuan luhur syariat ini. Islam menempatkan perlindungan terhadap hak milik dan eksistensi fisik manusia pada posisi yang sangat tinggi dan sakral.,

Terkait dengan perlindungan jiwa, kajian ini memberikan catatan kritis terhadap fenomena kekerasan dan radikalisme yang terkadang mengatasnamakan agama. Tindakan pengeboman tempat ibadah atau pusat keramaian dinilai sangat melenceng dari tuntunan jihad yang sebenarnya. Islam telah menetapkan syarat dan ketentuan yang ketat, bahkan dalam situasi perang sekalipun, di mana pasukan muslim dilarang keras merusak tempat ibadah, membunuh wanita, anak-anak, maupun orang tua yang tidak ikut bertempur.,

Sisi kelam lain dari kezaliman terhadap jiwa yang disorot adalah maraknya kasus pembunuhan yang dipicu oleh persoalan sepele, seperti asmara atau emosi sesaat. Hilangnya nyawa seorang muslim digambarkan sebagai perkara yang sangat berat di sisi Allah, bahkan lebih berat daripada hancurnya dunia ini. Ketika logika dan iman dikalahkan oleh ego, hukum Islam hadir dengan ketegasan melalui aturan qishash atau denda diat yang bernilai minimal 100 ekor unta, sebuah regulasi yang didesain untuk memicu efek jera sekaligus melindungi kesucian darah manusia.,

Selain harta dan jiwa, syariat Islam juga berkomitmen penuh untuk menjaga kehormatan (hifzh ul-‘irdh) dan kemurnian nasab (hifzh un-nasl). Oleh karena itu, perbuatan seperti ghibah atau menggunjing aib orang lain, serta tindakan perzinaan, dikategorikan sebagai dosa besar yang merusak kehormatan sosial dan tatanan keluarga. Pelanggaran di ranah ini tidak hanya mendatangkan sanksi moral, tetapi juga kerumitan hukum yang panjang di dunia, seperti hilangnya hak waris dan hak perwalian bagi anak yang lahir di luar pernikahan yang sah.,

Sebagai jalan keluar dari lingkaran setan kezaliman dan dendam yang kerap merusak hubungan antarmanusia, Islam menawarkan konsep pemaafan yang tulus. Mencontoh kepribadian Rasulullah SAW, beliau adalah figur yang sama sekali tidak menyimpan dendam pribadi, bahkan kepada musuh-musuh besar yang pernah mencoba membunuhnya atau menyakiti keluarganya di masa lalu. Sifat pemaaf inilah yang pada akhirnya mampu melunakkan hati yang keras dan mengubah permusuhan menjadi persaudaraan yang erat.,

Kajian subuh ini ditutup dengan sebuah refleksi mendalam dari kutipan Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengenai hakikat kebahagiaan sejati. Manusia sejatinya hidup di antara dua tanggung jawab besar yang saling berkelindan, yakni menunaikan hak Allah (hablum minallah) dan menjaga hak sesama manusia (hablum minannas). Menyeimbangkan kedua kutub ini secara konsisten merupakan kunci utama bagi siapa saja yang mendambakan kehidupan yang tenang, damai, dan penuh keberkahan di dunia maupun di akhirat.

Sumber: Kajian subuh Kitab Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’ bersama Ustadz Gemma Ilhamy, M.Pd.I. yang diselenggarakan Masjid Al Hikmah Gayungsari Surabaya pada Minggu 21 Juni 2026.

E-Buletin