Kabarmasjid.id, Surabaya – Menjaga keharmonisan dalam keluarga dan hubungan sosial di era digital saat ini menghadapi tantangan yang kian kompleks, terutama dengan derasnya arus informasi dan kabar burung. Salah satu kunci utama untuk membentengi diri dari keretakan hubungan antarmanusia adalah dengan senantiasa menjaga kesucian hati melalui sikap prasangka baik. Ketika hati bersih dari curiga, maka ketenteraman dalam rumah tangga maupun bermasyarakat akan lebih mudah terwujud.
Untuk mengupas tuntas pentingnya menjaga sikap tersebut, sebuah kajian mendalam bertajuk “Membangun Keluarga Berakhlak Mulia” diselenggarakan pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, bertempat di Masjid Al-Amin. Kajian yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube resmi masjid tersebut menghadirkan narasumber Ustadz Dr. Maryono, S.Th.I., M.Pd.I., yang membedah pentingnya akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa esensi dasar dari membangun keluarga yang berakhlak mulia tidak dapat dipisahkan dari bagaimana cara seorang muslim mengelola isi hatinya terhadap orang lain.
Ustadz Maryono menjelaskan secara istilah bahwa husnudzon merupakan sikap tarjih janibil khairi ala janibil syar. Artinya, seorang muslim dituntut untuk selalu menguatkan dan mendahulukan sisi kebaikan dibandingkan sisi keburukan ketika melihat atau mendengar sesuatu tentang saudaranya. Di tengah kehidupan modern di mana berita bohong atau hoaks begitu mudah menyebar, kemampuan untuk menyaring informasi dengan kacamata prasangka baik menjadi tameng utama dalam menjaga kohesi sosial dan keutuhan rumah tangga.
Landasan utama dari sikap husnudzon ini digali langsung dari Al-Qur’an, salah satunya Surat An-Nur ayat 12. Ayat tersebut menjadi peringatan keras bagi setiap mukmin agar ketika mendengar sebuah berita yang belum jelas kebenarannya, atau bahkan tuduhan buruk, mereka tidak langsung mempercayainya. Sebaliknya, seorang muslim yang bijak harus membangun sikapnya di atas asas prasangka baik, bukan di atas dasar keragu-raguan atau kecurigaan yang tidak berdasar.
Lebih lanjut, narasumber juga mengutip pandangan ulama tafsir terkemuka seperti Ibnu Asyur dan Abu Hayyan Al-Andalus untuk memperkuat pemaknaan ayat tersebut. Jika seorang mukmin selama ini dikenal memiliki rekam jejak dan kebiasaan yang baik, maka wajib bagi muslim lainnya untuk menolak segala kabar miring tentangnya, kecuali jika sudah ada bukti yang sangat jelas dan nyata. Bahkan, respon pertama yang ideal ketika mendengar saudaranya difitnah adalah dengan tegas mengatakan bahwa kabar tersebut merupakan kebohongan yang nyata.
Selain perintah berprasangka baik, Islam juga melarang keras sikap sebaliknya, yaitu su’udzon atau berburuk sangka, sebagaimana termaktub dalam Surat Al-Hujurat ayat 12. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi banyak prasangka karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Berdasarkan penjelasan Ibnu Hajar al-Haitami yang dikutip dalam kajian, dosa tersebut muncul ketika seseorang mulai membayangkan atau mengira-ngira keburukan saudaranya tanpa adanya dalil, dasar, atau bukti syar’i yang valid.
Larangan ini dipertegas oleh hadis Rasulullah SAW yang mengingatkan umatnya agar menjauhi prasangka buruk karena hal itu adalah bentuk perkataan yang paling dusta (akzabul hadis). Dampak buruk dari su’udzon biasanya akan merembet pada penyakit hati dan sosial lainnya, seperti mencari-cari kesalahan orang lain (tahassus) dan memata-matai (tajassus). Padahal, esensi dari persaudaraan iman adalah saling melindungi kehormatan, darah, dan harta sesama muslim, yang kedudukannya bahkan disebut lebih agung daripada kesucian Ka’bah.
Menariknya, dalam kajian ini Ustadz Maryono membedikan batasan psikologis yang jelas mengenai prasangka buruk yang diharamkan. Merujuk pada pemikiran Imam Nawawi dan Al-Ghazali, lintasan negatif yang sekadar lewat di dalam pikiran manusia secara spontan akibat mendengar suatu info adalah hal yang manusiawi dan tidak berdosa karena berada di luar kendali manusia. Namun, prasangka menjadi haram dan berdosa ketika pikiran buruk tersebut terus dipelihara, diyakini di dalam hati, dan dibenarkan tanpa proses klarifikasi.
Indikator utama bahwa su’udzon telah mengakar di dalam diri seseorang dapat dilihat dari adanya perubahan sikap. Ketika hati yang semulanya bersih berubah menjadi tidak nyaman, enggan menyapa, malas berinteraksi, hingga mulai menjauhi saudaranya, itu pertanda prasangka buruk telah meracuni batin. Hati yang berubah inilah yang nantinya akan menggerakkan lisan untuk berucap buruk dan anggota badan untuk bertindak tidak adil.
Dalam implementasi kehidupan sehari-hari, praktik husnudzon ini dibagi ke dalam empat ruang lingkup utama oleh para ulama. Pertama dan yang paling utama adalah husnudzon kepada Allah SWT, yang mana akan meningkatkan kualitas tawakal seorang hamba. Porsi prasangka baik berupa harapan (roja’) kepada Allah ini harus dikelola bersamaan dengan rasa takut (khauf) saat sehat, dan harus diperbesar secara totalitas tatkala seseorang sedang diuji sakit atau menjelang ajalnya.
Tiga ruang lingkup berikutnya mencakup hubungan horizontal antarmanusia, yaitu husnudzon kepada pemimpin, husnudzon kepada sesama mukmin, dan husnudzon kepada pasangan hidup. Dalam institusi terkecil seperti keluarga, sikap saling percaya dan berbaik sangka antara suami dan istri menjadi pilar yang krusial. Tanpa adanya keterbukaan dan husnudzon, bangunan rumah tangga akan sangat rapuh dan mudah berantakan hanya karena desas-desus atau kecurigaan yang tidak nyata.

Sebagai catatan penutup, Ustadz Maryono mengingatkan bahwa melatih hati untuk selalu berhusnudzon memang memerlukan perjuangan dan pembiasaan sejak dini. Namun, buah dari kebersihan hati ini sangatlah manis, tidak hanya mendatangkan ketenteraman di dunia, melainkan juga jaminan kemuliaan di akhirat. Umat muslim yang berhasil menjaga akhlak mulianya dengan menjauhkan diri dari prasangka buruk dijanjikan oleh Rasulullah SAW akan mendapatkan kedudukan yang sangat dekat dengan beliau di surga kelak.
Sumber: Kajian bertajuk “Membangun Keluarga Berakhlak Mulia” Bersama Ustadz Dr. Maryono, S.Th.I., M.Pd.I. yang diselenggarakan di Masjid Al-Amin Surabaya pada Sabtu, 13 Juni 2026.