Kabarmasjid.id, Surabaya – Menjaga konsistensi ibadah di tengah rutinitas harian memerlukan pemahaman fikih yang memadai agar setiap amalan bernilai sah dan optimal di mata Allah SWT. Di tengah masyarakat, sering kali muncul pertanyaan praktis mengenai tata cara ibadah sehari-hari, mulai dari kesunahan hari Jumat hingga pengelolaan kurban. Melalui forum thalabul ilmi, berbagai keraguan tersebut dikupas tuntas untuk memberikan panduan yang aplikatif bagi umat.
Kajian Fikih Ahad Shubuh ini diselenggarakan pada tanggal 7 Juni 2026 di Masjid Jendral Sudirman, Wisma Penjaringan Sari, Surabaya. Hadir sebagai narasumber utama adalah DR. KH. M. Sudjak, M. Ag., seorang ulama yang aktif mengemban amanah umat di berbagai lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Dalam ceramahnya, beliau mengawali pembahasan dengan menyinggung momentum akhir bulan Zulhijah yang sarat akan makna ibadah, mulai dari pelaksanaan haji hingga penyembelihan hewan kurban.
Memasuki materi inti fikih, Kiai Sudjak mengupas empat amalan sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim sebelum melaksanakan ibadah salat Jumat. Amalan pertama yang ditekankan adalah al-ghuslu atau mandi Jumat. Tata cara mandi ini tidak sekadar mandi biasa untuk menyegarkan badan, melainkan diguyur secara menyeluruh ke seluruh tubuh dengan niat yang ikhlas, mengikuti standar prosedur mandi jinabat atau mandi besar.
Kesunahan kedua yang dipaparkan adalah tanziful jasadi atau menjaga kebersihan anggota jasad secara spesifik. Salah satu bentuk konkret dari pembersihan tubuh ini adalah memotong kuku. Beliau menjelaskan bahwa meskipun kondisi kuku seseorang masih tergolong agak pendek, memotong atau merapikannya kembali menjelang salat Jumat tetap membuahkan pahala kesunahan yang dianjurkan dalam fikih Islam.
Selanjutnya, perkara sunah ketiga dan keempat berkaitan erat dengan penampilan luar saat mendatangi rumah Allah. Umat Muslim disunahkan untuk memakai pakaian berwarna putih (lubsu siyab al-baidh) atau setidaknya mengenakan pakaian terbaik yang mereka miliki. Penampilan tersebut kemudian disempurnakan dengan memakai wangi-wangian (at-thiyb) secukupnya demi mengantisipasi bau badan yang tidak nyaman agar tidak mengganggu kekhusyukan jemaah lain di masjid.
Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan kritis dari jemaah mengenai batasan waktu mandi Jumat, apakah boleh dirapel sejak subuh atau harus sesaat sebelum berangkat. Kiai Sudjak menegaskan bahwa secara hukum asal hal itu diperbolehkan. Namun, waktu yang paling afdal adalah menjelang keberangkatan ke masjid, karena esensi utama dari mandi ini adalah agar tubuh dalam kondisi paling bersih dan wangi saat berkumpul dengan orang banyak.
Pertanyaan berikutnya beralih pada problematika salat sunah rawatib, khususnya bagi jemaah yang kesiangan atau mendapati waktu yang sangat mepet menjelang salat subuh berjamaah. Mengingat besarnya keutamaan dua rakaat sebelum subuh, beliau memberikan solusi fikih bahwa salat qobliah subuh boleh diqada tepat setelah salat fardu subuh selesai ditunaikan. Aturan mengqada ini menjadi dispensasi bagi kondisi darurat, namun beliau mengingatkan agar hal tersebut tidak sengaja dijadikan kebiasaan sehari-hari.
Masih seputar salat rawatib, Kiai Sudjak juga membenarkan tindakan jemaah yang memilih untuk melaksanakan salat sunah qobliah subuh di rumah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan salat tahiyatul masjid setibanya di masjid. Hal ini bersandar pada hadis yang menyatakan bahwa sebaik-baik salat sunah adalah yang dikerjakan di dalam rumah. Kendati demikian, aturan ini tidak berlaku bagi salat fardu yang tetap paling utama dikerjakan secara berjamaah di masjid.
Pembahasan kemudian meluas ke ranah fikih muamalah dan sosial, khususnya mengenai tata cara pembagian daging kurban yang sering kali disamakan dengan zakat. Kiai Sudjak meluruskan pemahaman tersebut dengan menjelaskan bahwa aturan kurban jauh lebih longgar daripada zakat yang terikat pada delapan golongan (asnaf) penerima. Untuk ibadah kurban biasa, peruntukan dagingnya secara fikih dibagi menjadi tiga jalur distribusi utama.
Jalur pertama adalah untuk orang yang berkurban (shohibul qurban) itu sendiri, di mana mereka diperbolehkan mengambil atau mengonsumsi sebagian dagingnya dengan batas maksimal sepertiga bagian. Jalur kedua dialokasikan khusus untuk fakir miskin serta kaum duafa sebagai prioritas pemenuhan pangan. Sedangkan jalur ketiga mencakup cakupan yang lebih luas, yaitu boleh dihadiahkan kepada sanak famili, sahabat, tetangga sekitar meskipun mereka tergolong mampu, bahkan diperbolehkan bagi warga non-Muslim.
Namun, kelonggaran hak mengonsumsi daging kurban tersebut memiliki pengecualian mutlak pada kasus kurban nazar. Apabila seseorang telah bersumpah atau bernazar kepada Allah untuk berkurban jika suatu hajatnya terkabul, maka status kurban tersebut berubah menjadi wajib. Pada titik ini, orang yang berkurban beserta keluarga yang menjadi tanggungannya sama sekali tidak boleh memakan daging kurban tersebut, dan seluruh hasilnya wajib diserahkan kepada fakir miskin.

Menutup kajian, beliau menjawab keraguan jemaah mengenai sah atau tidaknya puasa Ramadan jika seseorang terlambat mandi besar hingga melewati waktu subuh akibat ketiduran setelah sahur. Kiai Sudjak menegaskan puasa orang tersebut tetap sah dan boleh dilanjutkan, karena batasan puasa adalah menahan diri dari hal yang membatalkan sejak terbit fajar. Status junub yang belum dibersihkan tidak membatalkan puasa, melainkan mandi besar harus segera ditunaikan semata-mata agar kewajiban salat subuh tidak terlewatkan.
Sumber: Kajian Fikih Ahad Shubuh bersama DR. KH. M. Sudjak, M. Ag. Di Masjid Jendral Sudirman WPS pada Minggu, 7 Juni 2026.