Pulang Haji Malah Tersandung Kasus? Tolong Selesaikan Urusan Ini Sebelum ke Baitullah

Ustadz Muhammad Khalid Abri ba’da
Ustadz Muhammad Khalid Abri ba’da

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian setiap muslim di penjuru dunia. Namun, perjalanan menuju tanah suci bukan sekadar urusan berkemas pakaian, memesan tiket, atau kesiapan materi semata. Haji adalah perjalanan spiritual tingkat tinggi yang menuntut transformasi batin secara total sebelum seseorang menjejakkan kaki di Makkah Al-Mukarramah. Tanpa adanya kesiapan mental dan kesucian niat, ibadah yang agung ini dikhawatirkan hanya akan menjadi ritual fisik yang hampa tanpa makna.

Pesan spiritual dan hukum yang mendalam mengenai ibadah ini dikupas tuntas dalam kajian ba’da Maghrib yang berlangsung di Masjid Taqwa Surabaya pada hari Ahad, 7 Juni 2026. Menghadirkan Ustadz Muhammad Khalid Abri, kajian tersebut secara khusus membedah tema “Fiqh Haji” dengan merujuk pada kitab fikih klasik. Melalui pemaparannya, beliau mengajak jamaah untuk memeriksa kembali bekal batin dan memahami konsekuensi hukum agar ibadah yang ditunaikan benar-benar berbuah predikat mabrur.

Dalam membuka pembahasan, Ustadz Khalid Abri menjelaskan adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai momentum pelaksanaan haji ketika seseorang telah memenuhi syarat wajib—baik secara fisik, mental, keamanan, maupun finansial. Mazhab Syafii dan Mazhab Maliki memandang bahwa pelaksanaan haji boleh sedikit ditunda (ala tarakhi) selama ada komitmen kuat untuk menunaikannya di masa depan. Sebaliknya, Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali menegaskan bahwa menunaikan haji hukumnya wajib disegerakan (alal faur) tanpa menunda-nunda begitu kesanggupan itu ada.

Kendati terdapat kelonggaran dalam sebagian mazhab, menyegerakan haji tetap menjadi anjuran yang sangat kuat di dalam Islam. Mengutip riwayat dari Ibnu Abbas, Ustadz Khalid Abri mengingatkan bahwa manusia tidak pernah mengetahui rintangan apa yang akan dihadapinya di masa depan. Penundaan yang serampangan sering kali berujung pada hilangnya kesempatan, entah karena datangnya penyakit, kepailitan harta, atau bahkan kematian yang menjemput sebelum azam tersebut terlaksana. Oleh karena itu, prinsip menyegerakan kebaikan menjadi jalan paling aman bagi seorang mukmin.

Salah satu aspek krusial yang disorot tajam dalam kajian ini adalah kemurnian niat atau ikhlas. Ibadah haji harus didorong oleh keluhuran jiwa yang rindu akan rida Allah, bukan karena motif-motif duniawi seperti gengsi sosial. Sangat disayangkan jika seseorang memaksakan diri berangkat haji hanya karena merasa malu dengan tetangga atau keluarga yang semuanya sudah berhaji. Niat yang sekadar berburu gelar “Pak Haji” atau demi menjaga harga diri di mata publik akan merusak esensi ibadah dan menghilangkan pahala di akhirat.

Keluhuran jiwa inilah yang disebut sebagai energi penggerak utama dalam setiap ibadah. Orang yang memiliki kemuliaan batin di dalam dirinya akan cenderung merdeka dan produktif dalam berbuat kebaikan, bahkan tanpa perlu dilihat atau dipuji oleh orang lain. Ketika keikhlasan telah tertanam kuat, jiwa seseorang akan menjadi kokoh, tidak mudah goyah oleh perubahan keadaan, dan selalu berorientasi pada pencarian rida Allah SWT semata. Sebaliknya, niat yang bercampur dengan riya atau kepentingan duniawi hanya akan melahirkan kerapuhan batin.

Selain kesiapan niat, ibadah haji juga mensyaratkan penyelesaian seluruh urusan kemanusiaan sebelum keberangkatan. Seseorang diwajibkan bertobat secara nasuha dari segala kemaksiatan dan dosa, baik yang berhubungan dengan Allah maupun yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Urusan-urusan sosial seperti utang piutang, kezaliman finansial, hingga dosa lisan seperti ghibah (menggunjing) dan menuduh orang lain harus dituntaskan dan dimintai maaf terlebih dahulu di dunia.

Penyelesaian masalah kemanusiaan ini penting agar jamaah tidak terjebak menjadi golongan orang yang bangkrut (muflis) di akhirat kelak. Sungguh ironis jika seseorang mengira dosanya telah bersih seperti bayi yang baru lahir setelah pulang haji, namun di sisi lain ia masih membawa rentetan masalah hukum dan kezaliman yang belum selesai. Ustadz Khalid Abri mengingatkan agar jangan sampai ada jamaah yang berangkat haji dengan meninggalkan tumpukan sengketa, lalu sekembalinya ke tanah air justru harus berhadapan dengan aparat hukum akibat perbuatan zalimnya di masa lalu.

Persiapan lain yang tidak boleh diabaikan adalah pemenuhan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan. Secara hukum fikih, calon jamaah haji wajib memastikan bahwa kebutuhan finansial anak, istri, atau orang-orang yang berada di bawah tanggungannya telah terpenuhi secara makruf hingga ia kembali dari tanah suci. Mengabaikan nafkah keluarga demi mengejar ibadah haji dinilai sebagai sebuah dosa, karena seseorang tidak boleh mengorbankan kewajiban yang bersifat pasti demi menunaikan ibadah lainnya.

Aspek legalitas dan kehalalan harta juga menjadi penentu kualitas ibadah haji. Seluruh biaya yang digunakan untuk perjalanan suci ini harus bersumber dari dana yang sepenuhnya halal. Dalam pandangan mayoritas ulama selain Mazhab Hambali, seseorang yang berhaji menggunakan uang haram—seperti hasil korupsi, manipulasi, atau mencuri—status hajinya secara hukum fikih tetap sah dalam menggugurkan kewajiban, tetapi haji tersebut tidak akan diterima sebagai haji yang mabrur. Harta yang kotor tidak akan pernah bisa melahirkan ibadah yang suci.

Bagi yang masih memiliki orang tua, kajian ini memberikan catatan khusus mengenai pentingnya restu dan bakti. Calon jamaah sangat dianjurkan untuk meminta izin serta rida dari kedua orang tua sebelum melangkah ke Baitullah. Jika orang tua membutuhkan perawatan intensif dan tidak ada orang lain yang bisa menggantikan, maka mencarikan solusi perawatan yang tepercaya menjadi kewajiban yang mendahului keberangkatan. Bahkan dalam skala prioritas finansial, beliau menasihatkan agar mendahulukan menghajikan ibu kandung sebagai bentuk bakti utama sebelum mengalokasikan dana untuk mertua atau pihak lain jika anggaran terbatas.

Sebagai penutup, Ustadz Khalid Abri juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya praktik badal haji yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Menyerahkan amanah haji badal kepada orang lain memerlukan ketelitian tingkat tinggi, sebab ada oknum-oknum di tanah suci yang menerima titipan badal dari banyak orang sekaligus demi keuntungan materi semata. Mereka meringkas prosesnya secara ilegal dan hanya bermodalkan foto mengenakan ihram di miqat untuk pembuatan sertifikat laporan. Dengan memahami seluruh regulasi fiqh ini, diharapkan setiap muslim dapat mempersiapkan ibadah hajinya dengan matang, bersih, dan luhur, sehingga perjalanan tersebut benar-benar membawa perubahan spiritual yang hakiki.

Sumber: Kajian “Fiqh Haji” yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Khalid Abri ba’da Maghrib di Masjid Taqwa Surabaya pada hari Minggu, 7 Juni 2026.

E-Buletin