Bolehkah Perempuan Haji Tanpa Mahram? Kenali Batasannya Menurut Ragam Mazhab

Ustadz Muhammad Khalid Abri
Ustadz Muhammad Khalid Abri

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang agung dan menjadi impian spiritual terbesar bagi setiap Muslim di seluruh penjuru dunia. Namun, sebagai ibadah yang melibatkan kesiapan fisik, finansial, sekaligus spiritual secara masif, pelaksanaannya diikat oleh rambu-rambu syariat yang sangat detail agar tidak terjebak dalam kekeliruan. Menjawab berbagai dinamika dan problematika kontemporer seputar ibadah tahunan ini, Masjid Taqwa Surabaya menyelenggarakan sebuah kajian mendalam bertajuk “Fiqh Haji” pada hari Ahad, 31 Mei 2026, yang dipimpin langsung oleh narasumber ahli, Ustadz Muhammad Khalid Abri, dengan mengupas tuntas bab per bab dari kitab fiqih klasik demi memberikan panduan yang jernih bagi umat.

Dalam pengantar materi yang disampaikan ba’da Maghrib tersebut, Ustadz Khalid langsung menyoroti salah satu syarat penting bagi jamaah perempuan yang hendak menunaikan ibadah haji, yakni keberadaan pasangan atau mahram. Mengutip sejumlah hadits shahih dari riwayat Imam Bukhari, dijelaskan secara gamblang bahwa seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh (safar) yang memakan waktu satu hingga tiga hari melainkan harus didampingi oleh suaminya atau kerabat dekat yang statusnya haram dinikahi. Aturan ini bukanlah bentuk pembatasan hak kebebasan sipil, melainkan sebuah jaminan perlindungan mutlak serta bentuk pemuliaan Islam terhadap keamanan dan kehormatan kaum hawa selama menempuh perjalanan suci ke tanah haram.

Menariknya, kajian ini membedah perbedaan pandangan yang cukup dinamis di antara mazhab-mazhab besar, khususnya pemikiran dalam Mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Indonesia. Ustadz Khalid memaparkan bahwa para ulama Syafi’iyyah memberikan kelonggaran bagi perempuan untuk berangkat haji tanpa didampingi mahram ataupun suami, dengan catatan keberangkatan tersebut ditujukan untuk ibadah haji yang pertama kali atau haji wajib Islam. Syarat tambahannya pun sangat ketat, yakni kondisi perjalanan wajib dipastikan benar-benar aman serta sang perempuan harus berada di dalam rombongan wanita-wanita tepercaya yang memiliki kecakapan mandiri atau disebut sebagai niswah tsiqah.

Kelonggaran dalam Mazhab Syafi’i tersebut rupanya memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar, terutama jika status ibadahnya sudah bergeser menjadi haji sunnah atau haji kedua dan seterusnya (haji tatawu’). Jika seorang perempuan berniat melaksanakan haji untuk sekadar menambah pahala atau mengulang, maka keberadaan niswah tsiqah tidak lagi berlaku sebagai pengganti, sehingga ia mutlak wajib didampingi oleh suami atau mahram aslinya. Hal ini dikarenakan urgensi kedaruratan hukum telah menurun dari status wajib menjadi sunnah, sehingga kelonggaran yang bersifat pengecualian tersebut otomatis gugur demi mengembalikan hukum safar perempuan ke aturan dasar syariat.

Di sisi lain, kajian ini juga memberikan perbandingan komparatif yang kaya dengan menghadirkan perspektif dari Mazhab Hanafi dan Mazhab Hambali yang dikenal lebih rigid dalam persoalan safar wanita. Menurut ketetapan Mazhab Abu Hanifah, tidak ada istilah rombongan perempuan tepercaya yang bisa melegitimasi perjalanan jauh seorang wanita tanpa mahram, baik perempuan tersebut masih berusia muda maupun sudah tua. Senada dengan hal itu, Mazhab Hanabilah menetapkan bahwa kehadiran mahram merupakan syarat mutlak yang melekat pada keabsahan safar panjang, baik untuk keperluan haji wajib maupun haji sunnah, sehingga jika dilanggar maka pelakunya dianggap telah melakukan perbuatan dosa meski ibadah hajinya secara formal tetap dinilai sah.

Menyikapi realitas zaman modern saat ini di mana regulasi penerbangan internasional dan jaminan keamanan negara kerap dijadikan alasan untuk membolehkan perempuan pergi haji sendirian, narasumber memberikan catatan kritis yang sangat penting. Beliau menegaskan bahwa perubahan hukum dari teks-teks fiqih klasik akibat penyesuaian kemajuan zaman tidak boleh dirumuskan secara serampangan oleh individu perorangan atau ustadz biasa. Segala bentuk keputusan hukum baru atau dispensasi haji tanpa mahram harus lahir dari otoritas kolektif lembaga fatwa yang kredibel, seperti Majelis Ulama, melalui kajian komprehensif agar umat tetap melangkah di atas koridor aturan hukum yang sah dan akuntabel.

Selain persoalan mahram bagi wanita, aspek keamanan jalur perjalanan dan harta benda juga menjadi variabel penentu kewajiban haji yang dikupas dalam forum tersebut. Syariat Islam secara tegas menyatakan bahwa apabila di tengah jalur perjalanan menuju Makkah terdapat ancaman nyata seperti peperangan, konflik, atau pengadangan oleh musuh yang mengancam nyawa serta harta, maka kewajiban haji pada tahun itu gugur. Allah SWT tidak membebani hamba-Nya dengan kesulitan yang ekstrem, sebab keselamatan jiwa merupakan salah satu dari lima prinsip utama pemeliharaan syariat Islam (Maqashid asy-Syari’ah) yang harus didahulukan daripada pelaksanaan ibadah itu sendiri.

Pembahasan kajian kemudian bergulir pada dinamika pelaksanaan haji badal atau mewakilkan ibadah haji kepada orang lain karena adanya uzur fisik yang permanen (al-ajzu ad-da’im). Seseorang diperbolehkan, bahkan diwajibkan dalam kondisi tertentu, untuk dicarikan pengganti haji apabila ia mengalami sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, kelumpuhan tulang, atau kondisi fisik yang sangat lemah akibat usia tua. Namun, syarat mutlak yang sering kali luput dari perhatian masyarakat adalah bahwa orang yang digantikan tersebut haruslah sosok yang masih memiliki kesadaran akal yang sehat dan menyadari penuh tentang adanya kewajiban syariat.

Ustadz Khalid memberikan peringatan keras terkait fenomena memaksakan orang tua yang sudah pikun berat atau mengalami penurunan fungsi kognitif drastis untuk berangkat haji atau dibadalkan tanpa dasar. Beliau menjelaskan bahwa individu yang sudah tidak mampu mengenali waktu salat, tidak tahu jumlah rakaat, atau lupa dengan identitas anggota keluarganya sendiri secara syar’i telah dibebaskan dari pembebanan hukum (rufi’a al-qalam). Membawa orang tua yang kehilangan kesadaran akal ke tanah suci justru berpotensi menimbulkan kemaslahatan yang semu serta menyiksa fisik mereka, karena esensi pahala kemuliaan ibadah hanya ditujukan bagi mereka yang mengerti dan menghayati ketaatannya.

Terkait mekanisme haji badal bagi orang tua yang fisiknya lemah namun akalnya masih sehat walafiat, kajian ini menekankan pentingnya unsur perintah atau adanya wasiat verbal yang jelas sebelum maut menjemput. Menurut aturan fiqih, tidak diperbolehkan secara sah membadalkan haji seseorang yang masih hidup tanpa adanya permintaan, kerelaan, atau instruksi langsung dari orang yang bersangkutan. Oleh sebab itu, narasumber mengajak jamaah agar mulai membangun kesadaran di tengah keluarga untuk saling mengingatkan, agar orang tua yang tidak mampu secara fisik bersegera menitipkan wasiat kepada anak-anaknya agar dihajikan di kemudian hari.

Lebih jauh lagi, Ustadz Khalid memaparkan bahwa pelaksana haji badal terbaik dan paling utama adalah anak kandung atau anggota keluarga terdekat sendiri, terutama anak laki-laki pertama yang memegang tanggung jawab moral tertinggi dalam keluarga. Mengacu pada dialog antara Nabi Muhammad SAW dengan seorang sahabat, kewajiban menebus utang ibadah orang tua dianalogikan seperti melunasi utang piutang materiil yang paling berhak diselesaikan oleh ahli warisnya. Menyerahkan badal haji kepada pihak asing atau jasa komersial dinilai sangat berisiko, mengingat maraknya praktik kecurangan di mana satu orang menerima puluhan amanah badal haji sekaligus demi mengejar keuntungan materi, yang berujung pada tidak sahnya ibadah tersebut.

Sebagai penutup dari rangkaian materi fiqih yang padat tersebut, dibahas pula posisi hukum ibadah haji yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh maupun para budak di masa lampau. Kendati ibadah haji mereka dinyatakan sah secara hukum dan mendatangkan pahala kebajikan yang besar bagi orang tua yang membimbingnya, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai ibadah sunnah semata. Ketika anak tersebut beranjak dewasa dan mencapai usia baligh serta memiliki kemampuan secara finansial, maka kewajiban asli untuk menunaikan haji pertama (hajjat al-Islam) tetap melekat pada dirinya dan tidak gugur oleh ibadah haji yang pernah diikutinya sewaktu kecil.

Sumber: Kajian kitab “Fiqh Haji” yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Khalid Abri ba’da Maghrib di Masjid Taqwa Surabaya pada hari Minggu, 31 Mei 2026.

E-Buletin