Saat Api Menjadi Musuh: Meninjau Ulang Manajemen Risiko Domestik Berbasis Hadist Klasik

Gus Kamal Rifqy, Lc.
Gus Kamal Rifqy, Lc.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Perkembangan zaman sering kali membuat sebagian umat Muslim merasa bahwa teks-teks hadis klasik tidak lagi memiliki relevansi praktis dengan kehidupan modern yang serba elektrik. Padahal, jika dikaji secara mendalam melalui kacamata metodologi fikih yang tepat, setiap untaian sabda Nabi Muhammad ﷺ selalu menyimpan inti kemaslahatan (‘illah) yang berlaku melintasi ruang dan waktu. Kontekstualisasi inilah yang menjadi jembatan penting agar nilai-nilai profetik tetap hidup dan mampu menjawab tantangan keselamatan serta sosial di era kontemporer ini.

Kajian mendalam mengenai relevansi hukum klasik ini disampaikan secara benderang oleh Gus Kamal Rifqy, Lc. dalam pengajian kitab Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi yang berlangsung di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Selasa, 26 Mei 2026. Di hadapan para jemaah yang memadati ruang utama masjid bersejarah tersebut, beliau mengupas tuntas bab khusus yang berjudul “Babun Nahyi ‘an Tarki An-Nari fil Baiti ‘indan Naumi”, sebuah fasal yang secara spesifik menerangkan tentang larangan meninggalkan lampu atau api yang masih menyala di dalam rumah ketika penghuninya hendak beranjak tidur.

Sebagai fondasi utama kajian, Gus Kamal Rifqy menguraikan hadis pertama riwayat Sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma, di mana Rasulullah ﷺ bersabda dengan kalimat yang sangat tegas, “Laatruku an-nara fi buyutikum hina tanamuna” yang berarti janganlah kalian meninggalkan api di rumah-rumah kalian tatkala kalian sedang tidur. Hadis riwayat Muttafaq ‘Alaih ini mengindikasikan adanya perhatian yang sangat besar dari syariat Islam terhadap aspek preventif dalam menjaga keselamatan jiwa dan harta benda, bahkan sejak berabad-abad sebelum ilmu manajemen risiko modern dirumuskan manusia.

Lebih lanjut, guna memperkuat urgensi larangan tersebut, dipaparkan pula hadis kedua yang bersumber dari Sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu mengenai sebuah tragedi kebakaran nyata yang menimpa satu keluarga di kota Madinah pada malam hari. Ketika peristiwa memilukan itu diceritakan kepada Rasulullah ﷺ, beliau langsung memberikan penegasan teologis sekaligus praktis dengan bersabda bahwa sesungguhnya api yang menyala itu adalah musuh bagi kalian, maka apabila kalian hendak tidur, padamkanlah ia terlebih dahulu.

Melalui perspektif linguistik dan syarah hadis, Gus Kamal kemudian menyitir pandangan ulama besar madzhab Shafi’i, Imam Ibnul Arabi, yang menjelaskan bahwa penyebutan api sebagai “musuh” bukanlah berarti ia memiliki kesadaran untuk memerangi manusia secara personal. Maksud dari status musuh tersebut adalah sifat destruktif dari api yang apabila dibiarkan tanpa pengawasan, secara nyata dapat melenyapkan harta benda (amwal) sekaligus merenggut raga (abdan) manusia dalam sekejap mata, sehingga kewaspadaan penuh menjadi sebuah keniscayaan.

Dalam tinjauan hukum fikih (hukm taklifi), beliau menegaskan bahwa larangan membiarkan lampu api menyala saat tidur di dalam Madzhab Shafi’i pada dasarnya dikategorikan sebagai Makruh Tanzih, yaitu sebuah perkara yang dianjurkan untuk ditinggalkan namun tidak sampai mendatangkan dosa. Akan tetapi, status hukum ini tidak bersifat kaku melainkan dapat berubah secara dinamis menjadi wajib atau haram secara mutlak apabila telah terpenuhi unsur tahaqquq ad-dharar atau potensi bahaya yang nyata dan meyakinkan di lingkungan sekitar tempat tidur tersebut.

Fleksibilitas hukum inilah yang menjadi pintu masuk bagi kontekstualisasi hadis di tengah kehidupan masyarakat urban modern seperti di Kota Surabaya, di mana lampu minyak tradisional (lampu oblik) sudah hampir sepenuhnya digantikan oleh jaringan listrik. Gus Kamal menerangkan bahwa substansi larangan dalam hadis tersebut tidak boleh dipersempit hanya pada objek “api” secara fisik, melainkan harus ditarik pada segala bentuk sumber energi yang berpotensi memicu bahaya kebakaran atau kerusakan fatal saat manusia kehilangan kesadarannya ketika tidur.

Oleh karena itu, implementasi nyata hadis ini bagi masyarakat modern dapat diwujudkan melalui tindakan kuratif sehari-hari, seperti memastikan kompor gas atau tabung LPG telah tertutup rapat, serta mematikan peralatan elektronik yang berpotensi mengalami arus pendek (korsleting). Memastikan steker listrik tidak menumpuk secara berlebihan sebelum tidur atau saat hendak bepergian meninggalkan rumah merupakan bentuk ketaatan yang nyata terhadap esensi perintah Rasulullah ﷺ dalam menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar.

Tidak hanya terpaku pada urusan keselamatan domestik, kajian di Masjid Kemayoran ini juga meluas pada pembahasan dinamika sosial dan pelurusan cara pandang umat dalam menilai kontribusi kemanusiaan dari tokoh non-Muslim di era modern. Gus Kamal mengimbau jemaah agar berhati-hati terhadap narasi media sosial yang kerap membenturkan antara konsep keimanan dengan jasa tokoh seperti Thomas Alva Edison yang menemukan lampu pijar elektrik. Beliau menegaskan bahwa dalam akidah Ahlussunnah wal Jamaah, keselamatan di akhirat mutlak membutuhkan kunci iman (Lailaha illallah), namun syariat juga mengakui bahwa kebaikan universal non-Muslim di dunia akan mendapatkan balasan berupa meringankan azab (takfiful ‘adzab) di akhirat kelak.

Memasuki sesi berikutnya, Gus Kamal Rifqy membawa jemaah untuk menyongsong momentum agung dengan membedah fikih praktis seputar ibadah menjelang hari raya Idul Adha. Beliau memaparkan dalil-dalil kuat dari kitab klasik I’anatut Thalibin yang menyatakan bahwa secara derajat hukum syariat, Idul Adha memiliki keutamaan yang lebih tinggi (afdhal) dibandingkan Idul Fitri karena perintah pelaksanaannya disandarkan langsung pada teks Al-Qur’an melalui ayat “Fasalli li Rabbika wanhar”, meskipun secara tradisi di Indonesia perayaan Idul Fitri sering kali tampak jauh lebih semarak.

Terkait teknis pelaksanaan shalat hari raya, beliau menjelaskan adanya perbedaan sunnah yang sangat kontras antara kedua id tersebut, di mana shalat Idul Adha sangat dianjurkan untuk dimulai lebih awal atau dicepatkan waktunya. Tujuan utama dari percepatan waktu shalat ini adalah agar masyarakat Muslim memiliki rentang waktu yang lebih longgar dan luas untuk segera melaksanakan prosesi penyembelihan hewan kurban (mbeteti) dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin yang berhak menerima jamuan dari Allah SWT.

Sebagai penutup, Gus Kamal Rifqy menguraikan ketentuan mengenai takbiran yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu Takbir Mursal yang berkumandang bebas sejak malam hari raya, dan Takbir Muqayyad yang dibaca secara khusus mengekor di setiap akhir shalat fardhu maupun sunnah. Beliau menegaskan bahwa kekhususan Takbir Muqayyad ini hanya berlaku pada momentum Idul Adha yang dimulai sejak subuh hari Arafah (9 Zulhijah) hingga akhir hari Tasyrik (13 Zulhijah), sebuah syiar agung yang harus dihidupkan dengan penuh kekhusyukan guna mengagungkan asma Allah di seluruh penjuru bumi.

Sumber: Kajian kitab Riyadhus Shalihin bersama Gus Kamal Rifqy, Lc. di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Selasa, 26 Mei 2026.

E-Buletin