Memahami Hakikat Istitha’ah: Syarat Mutlak Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup

Ustadz Muhammad Khalid Abri
Ustadz Muhammad Khalid Abri

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi impian terbesar bagi setiap muslim di penjuru dunia. Namun, di balik kerinduan yang mendalam untuk bersujud di depan Ka’bah, terdapat tatanan hukum syariat (fiqih) yang sangat ketat dan penuh prinsip kemandirian yang harus dipahami oleh setiap mukmin. Memahami haji tidak hanya sekadar mengetahui tata cara manasik, melainkan juga menyelami hakikat kemampuan (istitha’ah) serta meneladani nilai-nilai historis dari situs-situs suci di tanah haram agar ibadah yang dilakukan bernilai murni di sisi Allah SWT.

Guna mengupas tuntas syariat agung ini, Masjid Taqwa Surabaya menggelar Kajian Ba’da Maghrib pada hari Ahad, 24 Mei 2026, dengan menghadirkan Ustadz Muhammad Khalid Abri sebagai narasumber utama. Dalam ceramahnya yang bertajuk “Fiqih Haji”, beliau membedah lembar demi lembar kitab klasik untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para jamaah. Kajian ini tidak hanya mengulas aspek hukum formal haji, tetapi juga mengawalinya dengan membawa ingatan jamaah pada fadhilah atau keutamaan tempat-tempat bersejarah di sekitar Makkah dan Madinah yang menjadi saksi bisu perjuangan dakwah Rasulullah SAW.

Salah satu tempat suci yang dibahas di awal kajian adalah Masjid Quba, masjid pertama yang dibangun atas dasar takwa oleh Rasulullah SAW bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq dan para sahabat menggunakan tangan mereka sendiri sebelum memasuki Madinah. Ustadz Muhammad Khalid Abri menyampaikan riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW selalu mendatangi masjid ini setiap hari Sabtu, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, untuk menunaikan shalat dua rakaat. Keutamaan luar biasa dari Masjid Quba ini ditegaskan langsung oleh Rasulullah SAW, di mana satu kali shalat di dalamnya memiliki pahala yang setara dengan melaksanakan ibadah umrah.

Tidak kalah penting, narasumber juga mengajak jamaah menyelami keutamaan Jabal Uhud dan makam para syuhada yang gugur di sana. Bukit Uhud bukanlah sekadar tumpukan batu mati, melainkan sebuah gunung yang mengikat janji cinta dengan kaum beriman, bahkan dalam hadis sahih disebut sebagai salah satu tiang atau pintu dari surga. Di tempat ini pula bersemayam jasad Mus’ab bin Umair, sang duta dakwah pertama Madinah yang mengorbankan seluruh kemewahan hidup dan raganya demi melindungi Rasulullah SAW dalam Perang Uhud. Ustadz Khalid mengingatkan umat Islam untuk senantiasa berziarah ke makam syuhada Uhud dan mengucapkan salam, karena salam tersebut akan dijawab oleh mereka hingga hari kiamat.

Situs bersejarah ketiga yang diulas adalah Masjidil Fatah yang terletak di kawasan Khonduq (situs Perang Ahzab). Tempat ini memiliki nilai mustajab yang sangat tinggi karena menjadi lokasi di mana Rasulullah SAW berdoa selama tiga hari berturut-turut demi keselamatan umat Islam dari kepungan pasukan sekutu. Doa beliau akhirnya dikabulkan oleh Allah SWT pada hari Rabu di antara waktu shalat Zhuhur dan Ashar. Berdasarkan penuturan sahabat Jabir bin Abdillah, para sahabat nabi pun di kemudian hari selalu memanfaatkan waktu dan tempat khusyuk tersebut untuk berdoa ketika mereka dihadapkan pada urusan-urusan hidup yang sangat berat atau penting.

Setelah mengulas berbagai fadhilah tempat suci, kajian mulai memasuki pembahasan inti mengenai fiqih haji. Secara bahasa (lughah), kata haji bermakna membiasakan diri berkunjung atau menuju kepada sesuatu yang diagungkan. Sementara itu, secara istilah syariat, haji diartikan sebagai momentum sengaja menuju Baitullahil Haram untuk menunaikan ibadah tertentu dengan aturan-aturan dan syarat yang sangat khusus (ala wajhin makhsus). Syariat ini mengikat setiap individu muslim yang telah memenuhi segala aspek kriteria yang ditetapkan oleh agama.

Ustadz Muhammad Khalid Abri kemudian menegaskan bahwa ibadah haji merupakan kewajiban yang bersifat sekali seumur hidup bagi yang mampu. Beliau menceritakan sebuah hadis di mana Rasulullah SAW sempat diam ketika seorang sahabat terus-menerus bertanya apakah haji wajib dilakukan setiap tahun. Nabi kemudian bersabda bahwa andai saja beliau menjawab “iya”, maka haji tahunan akan menjadi kewajiban yang pasti membinasakan umat karena ketidakmampuan mereka. Oleh karena itu, pelaksanaan haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya dalam pandangan fiqih tidak lagi berstatus wajib, melainkan bernilai ibadah sunnah (tatawwu’).

Pembahasan menarik lainnya dalam kajian ini adalah mengenai skala prioritas alokasi harta antara berhaji, menikah, dan berjihad. Menukil pandangan para ulama besar dari mazhab Hanafi dan Maliki, Ustadz Khalid menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki bekal materi yang cukup, maka ia diwajibkan untuk mendahulukan ibadah haji daripada menikah, sebab haji merupakan rukun Islam yang mengikat. Pengecualian hanya berlaku apabila orang tersebut berada dalam kondisi darurat syahwat yang sangat dikhawatirkan akan membuatnya terjerumus ke dalam zina jika tidak segera menikah. Begitu pula dalam urusan jihad; menunaikan haji yang wajib harus tetap didahulukan sebelum seseorang berangkat ke medan perang.

Masuk ke dalam syarat wajib haji, unsur kemampuan atau istitha’ah menjadi pondasi utama yang dibedah secara mendalam. Pada zaman klasik, kemampuan ini diukur secara fisik melalui kepemilikan bekal makanan yang cukup serta kendaraan (az-zad wa ar-rahilah), seperti unta, untuk menempuh perjalanan melintasi padang pasir yang luas. Jika ditarik ke dalam konteks kehidupan modern saat ini, komponen kendaraan dan bekal tersebut bertransformasi menjadi kemampuan finansial untuk membayar tiket pesawat, pengurusan paspor dan visa resmi, serta pembiayaan paket akomodasi masyair selama berada di Arafah dan Mina.

Prinsip istitha’ah ini membawa kajian pada sebuah edukasi moral yang sangat tegas, yakni larangan keras meminta-minta atau mengemis demi bisa pergi haji. Mengutip fatwa dari Imam Syafi’i, Ustadz Khalid menekankan bahwa Islam sangat membenci perilaku seseorang yang memaksakan diri mencari sumbangan, mengedarkan proposal, atau meminta belas kasihan orang lain agar bisa berangkat ke tanah suci. Keharusan menjaga harga diri dan kehormatan jauh lebih tinggi nilainya di mata syariat; bahkan dosa atau kehinaan akibat mengemis dinilai lebih besar daripada uzur seseorang yang tidak bisa berhaji karena benar-benar miskin.

Mendalami esensi larangan mengemis tersebut, Ustadz Khalid juga menarik benang merah yang sangat kontekstual bagi pengelolaan masjid atau takmir zaman sekarang. Beliau mengingatkan agar institusi masjid jangan sampai memelihara budaya “meminta-minta” dana atau sumbangan secara berlebihan, seperti meminta di jalan raya atau mengumumkan target donasi dengan cara yang kurang elegan. Masjid harus menjadi simbol kemandirian dan kemuliaan umat; segala bentuk kegiatan ibadah, pembangunan fisik, hingga penyediaan hidangan buka puasa bersama harus diselenggarakan secara proporsional sesuai dengan ketersediaan kas yang ada tanpa perlu mengemis.

Sebagai penutup, narasumber mengingatkan bahwa selain bekal harta, aspek kemampuan juga mencakup jaminan keamanan di sepanjang perjalanan (amnot thariq). Apabila jalur yang akan dilewati menuju tanah suci berada dalam kondisi perang, dikuasai penguasa yang zalim, atau dipenuhi ancaman keselamatan yang bisa berujung pada hilangnya nyawa, maka gugurlah kewajiban haji seseorang pada tahun tersebut. Kajian fiqih haji yang sarat akan ilmu ini kemudian diakhiri dengan khidmat menjelang berkumandangnya adzan Isya di Masjid Taqwa Surabaya.

Sumber: Kajian Ba’da Maghrib bertema “Fiqh Haji” yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad Khalid Abri di Masjid Taqwa Surabaya pada hari Ahad, 24 Mei 2026.

E-Buletin