Memperkokoh Rumah Tangga dengan Memahami Batasan Syariat

KH. Ahmad Dzulhilmi Ghozali.
KH. Ahmad Dzulhilmi Ghozali.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid, Surabaya – Kajian tafsir Al-Qur’an secara rutin menjadi oase bagi masyarakat untuk memperdalam pemahaman agama. Pada Kamis, 21 Mei 2026, Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya kembali menyelenggarakan kajian rutin yang menghadirkan KH. Ahmad Dzulhilmi Ghozali. Dalam pertemuan tersebut, beliau mengupas tuntas tafsie Surat An-Nisa ayat 24 dengan merujuk pada kitab Tafsir Jalalain.

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan legal, melainkan sebuah institusi suci yang diatur dengan batasan-batasan ketat untuk menjaga kehormatan manusia. KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozaly menjelaskan bahwa ayat ke-24 dari Surat An-Nisa ini merupakan kelanjutan dari rangkaian ayat sebelumnya yang merinci siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi.

Salah satu poin utama yang ditekankan dalam kajian ini adalah larangan mengawini Wanita yang masih memiliki suami sah. Kiai Dzulhilmi menyebutkan bahwa status al-muhsanat, atau wanita yang terikat pernikahan dengan pria lain, membuat mereka haram untuk dinikahi oleh pria mana pun sebelum adanya pemisahan atau perceraian yang sah secara syariat.

Dalam pemaparannya, beliau menyoroti fenomena sosial di masa kini yang sering kali mengabaikan batasan tersebut. Kasus-kasus yang melibatkan pekerja migran, di mana jarak yang jauh dan waktu yang lama membuat seseorang rentan melanggar aturan ini, menjadi pengingat penting bagi umat untuk senantiasa menjaga kesucian ikatan pernikahan.

Kiai Dzulhilmi mengingatkan bahwa aturan yang tertuang dalam Al-Qur’an adalah Kitaballah atau ketentuan mutlak dari Allah SWT. Meskipun nafsu manusiawi sering kali mendorong seseorang untuk melanggar, syariat tetap tegak untuk melindungi kehormatan dan stabilitas kehidupan berkeluarga dalam masyarakat muslim.

Selanjutnya, pembahasan merambah pada konteks sejarah mengenai budak wanita hasil tawanan perang. Dalam perspektif tafsir klasik, ayat ini menjelaskan hak dan status hukum tawanan perang yang telah menjadi budak. Hal ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan panduan detail bahkan dalam situasi ekstrem seperti peperangan masa lampau.

Terkait mahar, beliau menegaskan bahwa Islam mendorong pernikahan yang dilandasi oleh niat yang baik dan kemampuan ekonomi yang jujur. Mencari istri dengan harta sendiri, khususnya dalam bentuk mahar, adalah cara yang dihalalkan, berbeda jauh dengan praktik musafihin atau hubungan perzinahan yang dilarang keras dalam agama.

Diskusi juga menyentuh kearifan lokal para ulama di Indonesia dalam menyikapi mahar. KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozaly menyampaikan bahwa meskipun mahar yang tinggi diperbolehkan, para kiai sering kali memberikan nasihat untuk memudahkan mahar agar tidak menjadi penghalang bagi pasangan yang ingin menyempurnakan ibadah pernikahan.

Dalam sesi tanya jawab, para jamaah juga diajak untuk merenungkan kembali bagaimana Al-Qur’an memandang keadilan dalam situasi yang kompleks, termasuk peran suami dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Kiai Dzulhilmi menegaskan bahwa pendidikan agama di lingkungan keluarga memegang peranan krusial sebagai fondasi awal agar individu tidak mudah terjerumus dalam pelanggaran hukum syariat yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Beliau juga mengingatkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, tanggung jawab untuk tidak melanggar batasan pernikahan bukan hanya terletak pada satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan memahami asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) dan konteks hukum yang ada, seseorang akan lebih bijak dalam mengambil keputusan besar, seperti memilih pasangan hidup atau ketika menghadapi konflik rumah tangga yang berujung pada perpisahan.

Lebih jauh, kajian ini juga menyoroti pentingnya literasi agama bagi masyarakat modern. Di tengah derasnya arus informasi dan gaya hidup yang permisif, mendalami tafsir klasik seperti Tafsir Jalalain membantu umat untuk tetap berpijak pada nilai-nilai yang kokoh. Pengetahuan ini diharapkan menjadi benteng bagi generasi muda agar senantiasa menghargai kesucian institusi pernikahan dan tidak menganggap enteng aturan yang telah ditetapkan Sang Pencipta.

Perbedaan antara perilaku yang didorong oleh komitmen pernikahan dan perilaku yang hanya didasari oleh nafsu menjadi garis pemisah yang tegas. Praktik perzinahan yang marak di masyarakat, sebagaimana disinggung oleh beliau, adalah bentuk nyata dari pengabaian terhadap nilai-nilai luhur yang seharusnya dijaga oleh setiap individu beriman.

Penting bagi umat untuk menyadari bahwa setiap hukum yang diturunkan memiliki hikmah yang mendalam. Dengan memahami tafsir secara mendalam, diharapkan masyarakat tidak hanya menjalankan ritual keagamaan, tetapi juga menginternalisasi nilai etika dalam setiap langkahkehidupan, termasuk dalam urusan rumah tangga.

Kajian dini tidak hanya memberikan wawasan intelektual, tetapi juga menyentuh sisi spiritual Jama’ah. Kiai Dzulhilmi,menutup sesi dengan ajakan untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, karena ketakwaan adalah perisai terbaik dalam menghadapi godaan duniawi yang semakin kompleks.

Sebagai kesimpulan, pemahaman terhadap tafsir Al-Qur’an menjadi kompas yang sangat dibutuhkan di era informasi saat ini. Melalui kajian yang dibawakan oleh Kiai Dzulhilmi, umat diingatkan kembali akan pentingnya menghormati batasan-batasan syariat demi terciptanya tatanan sosial yang beradab, terhormat, dan diberkahi oleh Allah SWT.

Sumber: Kajian tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 24 yang disampaikan oleh K.H. Ahmad Dzulhilmi Ghozali di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran), Surabaya, pada tanggal 21 Mei 2026.

E-Buletin