Percepat Kepastian Hukum, DMI Surabaya Bersama Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan KUA Kecamatan Pakal Verifikasi Puluhan Berkas Wakaf

Sinergi lintas instansi antara PD DMI Kota Surabaya, BPN Surabaya I, dan KUA Pakal bersama puluhan takmir saat sukses menggelar Gerakan Percepatan Sertifikat Wakaf di Masjid Syuhada', Pakal,
Sinergi lintas instansi antara PD DMI Kota Surabaya, BPN Surabaya I, dan KUA Pakal bersama puluhan takmir saat sukses menggelar Gerakan Percepatan Sertifikat Wakaf di Masjid Syuhada', Pakal,

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Guna memberikan jaminan kepastian hukum atas aset rumah ibadah masjid dan musholla, Gerakan Percepatan Penerbitan Sertifikat Wakaf untuk masjid dan musholah kembali digelar secara masif. Kali ini, giliran puluhan takmir di wilayah Kecamatan Pakal, Surabaya, yang mendapatkan fasilitasi untuk dilakukan verifikasi pemberkasan wakaf secara massal.

Langkah taktis ini di inisiasi secara kolaboratif oleh Departemen Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shadaqah (Zis) dan Wakaf PD DMI Kota Surabaya bersama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan KUA Kecamatan Pakal serta Camat Pakal beserta para Lurah nya guna meminimalisir potensi sengketa lahan tempat rumah ibadah. Oleh Kepala KUA Kecamatan Pakal, Kegiatan verifikasi pemberkasan wakaf masjid dan musholla di wilayah Kecamatan Pakal ini dilaksanakan secara terpusat di Masjid SYUHADA’ yang berada di belakang Kantor KUA Kecamatan Pakal.

Agenda krusial tersebut berlangsung secara tertib pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan kelanjutan langsung dari suksesnya program serupa yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tandes pada hari rabu kemaren sebelumnya.

Antusiasme pengurus tempat rumah ibadah terlihat sangat tinggi sejak pagi hari. Berdasarkan data panitia di lapangan, kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 50 takmir serta pengurus masjid dan musholla yang tersebar di bawah naungan wilayah kerja KUA Kecamatan Pakal.

Kabar baiknya, proses verifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan berjalan tanpa kendala berarti. Setelah melalui pemeriksaan dokumen yang ketat dan teliti serta penuh kehati -hatian, para takmir masjid dan musholla tersebut telah selesai diverifikasi semuanya yang selanjut nya untuk melengkapi semua persyaratan dan selanjutnya diberikan petunjuk untuk melangkah ke tahapan administrasi berikutnya.

Gerakan massal ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil sinergi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi penting. Tercatat, program ini dikawal langsung oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, KUA Kecamatan Pakal, Camat Pakal beserta para Lurah yang ada di wilayah Kecamatan Pakal, Tim Pokjaluh ( Kelompok Kerja Penyuluh ) bidang wakaf Kemenag Kota Surabaya, serta LWP PC NU Kota Surabaya dan tentunya oleh PD DMI Kota Surabaya.

Ketua Departemen Zis dan Wakaf PD DMI Kota Surabaya, Mochammad Fatchurrochim, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran seluruh elemen birokrasi ini sengaja dihadirkan untuk memudahkan pengurusan administrasinya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) masing-masing Instansi. Komitmen bersama ini mempertegas dan menunjukan bahwa pengelolaan administrasi wakaf sudah berjalan dengan tertib, hal ini sesuai dengan predikat yang disandang oleh Kota Surabaya sejak tahun 2025, yaitu SURABAYA KOTA WAKAF.

(Koordinator Departemen Zis dan Wakaf PD DMI Kota Surabaya, Mochammad Fatchurrochim, S.H., M.H., memberikan pengarahan terkait pentingnya status awal tanah kepada puluhan takmir masjid dan musholla se-Kecamatan Pakal di Masjid Syuhada)

Dalam arahannya di depan puluhan takmir yang berkumpul di Masjid Syuhada’, Mochammad Fatchurrochim menghimbau para peserta untuk tidak menunda-nunda proses ini. Ia meminta para pengurus segera mendaftarkan sertifikat wakaf nya dengan melengkapi persyaratan hasil dari verifikasi oleh tim di lapangan.

“Dalam melakukan pemberkasan wakaf menuju pendaftaran tanah wakaf yang perlu diperhatikan awal oleh takmir masjid dan musholla adalah masjid atau musholla itu berdiri diatas tanah dengan status tanah nya apa, sudah bersertipikat hak milik atau belum, atau status tanah nya tanah Yasan ( petok ) atau mungkin status tanah nya Tanah Negara,” ujar Mochammad Fatchurrochim dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Fatchurrochim menekankan pentingnya pemahaman mengenai status awal tanah tersebut. Menurutnya, kejelasan status ini sangat krusial bagi kelanjutan persyaratan kelengkapan dan mekanisme yang akan dilengkapi oleh para pengurus tempat rumah ibadah ke depan.

“Hal ini penting dalam rangka kelanjutan terkait persyaratan kelengkapan dan mekanisme yang akan dilengkapi oleh takmir masjid atau musolla agar sertipikat wakaf nya yang dihasilkan nanti mempunyai kekuatan hukum dan kepastian hukum tentu nya,” tambah Fatchurrochim memaparkan langkah teknis.

Pihak DMI Surabaya juga mengapresiasi terobosan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dan KUA kecamatan Pakal, Camat Pakal beserta para Lurah nya yang memberikan karpet merah bagi pengurusan aset keagamaan ini. Melalui skema jemput bola dan asistensi langsung di tingkat kecamatan, proses pemberkasan wakaf ini dapat memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran tanah wakaf nya dengan tetap memperhatikan peraturan dan persyaratan serta mekanisme yang ada.

Selesainya verifikasi di Kecamatan Pakal ini menandai keberhasilan lanjutan dari rangkaian program DMI Kota Surabaya yang berkomitmen untuk terus mengawal Gerakan Percepatan Penerbitan Sertipikat Wakaf ini di kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kota Surabaya ( 31 Kecamatan ) secara bertahap demi mewujudkan legalitas penuh bagi seluruh masjid dan musholla di Kota Surabaya. (AMC)

E-Buletin