Bukan Sekadar Tradisi, Ini Hukum dan Batasan Finansial Aqiqah yang Orang Tua Wajib Tahu

KH. Ahmad Mujab Muthohar
KH. Ahmad Mujab Muthohar

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Kelahiran seorang buah hati ke dunia selalu menjadi momen yang dinanti sekaligus diselimuti rasa syukur yang mendalam bagi setiap pasangan orang tua. Dalam tradisi Islam, rasa syukur atas karunia berharga ini tidak sekadar diekspresikan melalui ucapan, melainkan diwujudkan melalui serangkaian amalan ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat. Salah satu bentuk perwujudan syukur yang sangat dianjurkan dalam syariat adalah ibadah aqiqah, sebuah prosesi penyembelihan hewan ternak yang dibarengi dengan pencukuran rambut sang bayi. Guna mengupas tuntas tuntunan ibadah ini agar sesuai dengan koridor hukum yang sahih, Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya menggelar kajian rutin kitab klasik yang dihadiri oleh jamaah dengan penuh antusiasme.

Kajian mendalam mengenai hukum aqiqah berdasarkan Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib (atau yang dikenal dengan Matan Abu Syuja) tersebut berlangsung khidmat di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada hari Selasa, 12 Mei 2026, dengan dipimpin langsung oleh, KH. Ahmad Mujab Muthohar. Melalui mimbar ilmiah tersebut,  Gus Mujab membedah secara runut lembar demi lembar pasal aqiqah dari kitab fiqih mazhab Syafi’i yang sangat populer di kalangan pesantren ini. Penjelasan yang disampaikan tidak hanya menyentuh aspek hukum formal belaka, melainkan juga menggali akar kata, ketentuan jumlah hewan, dimensi waktu pelaksanaan, hingga dimensi sosial-kemasyarakatan yang melekat erat pada ibadah tersebut.

Sebagai fondasi awal, Gus Mujab menjelaskan secara detail mengenai aspek bahasa dari istilah aqiqah itu sendiri yang sering kali belum dipahami secara utuh oleh masyarakat awam. Secara etimologi, kata aqiqah diambil dari lafal al-aqun yang memiliki makna dasar as-syaqqu wal qot’u, yaitu membelah atau memotong. Akar kata ini secara langsung memiliki keterkaitan filosofis dengan aktivitas mencukur atau memotong rambut bayi yang baru saja dilahirkan ke dunia. Oleh karena itu, secara terminologi syariat, aqiqah didefinisikan sebagai hewan sembelihan berupa kambing atau domba yang ditunaikan bertepatan dengan momen pemotongan atau pencukuran rambut pertama sang bayi sebagai simbol pembersihan.

Masuk ke dalam inti pembahasan hukum, kajian tersebut menegaskan bahwa status hukum melaksanakan aqiqah menurut pandangan kuat dalam mazhab Syafi’i adalah sunah muakkad (sunah yang sangat ditekankan), atau dalam redaksi kitab disebut dengan istilah mustahabbun. Ibadah ini dibebankan kepada wali atau orang tua yang memiliki kewajiban untuk menanggung nafkah dari bayi yang dilahirkan tersebut, dengan catatan jika mereka memiliki kemampuan finansial. KH. Ahmad Mujab Muthohar menggarisbawahi bahwa tidak ada satu pun ulama di dalam mazhab ini yang mengategorikan aqiqah sebagai sebuah kewajiban mutlak, sehingga masyarakat tidak perlu merasa terbebani secara berlebihan atau memaksakan diri di luar batas kemampuan ekonomi mereka.

Lebih lanjut, Gus Mujab membandingkan karakteristik hukum aqiqah ini dengan ibadah penyembelihan lainnya dalam Islam, seperti ibadah qurban, guna memberikan cakrawala pemahaman yang lebih luas bagi jamaah. Dalam diskursus fikih lintas mazhab, ibadah qurban memiliki dimensi hukum yang sedikit berbeda, di mana mazhab Hanafi secara tegas menghukumkannya sebagai wajib bagi setiap muslim yang mukim dan memiliki kelapangan harta. Sementara itu, dalam perkara aqiqah, hampir seluruh ulama sepakat menempatkannya pada derajat sunah, yang berarti pelaksanaannya murni bersumber dari kelapangan hati orang tua sebagai bentuk refleksi rasa syukur atas amanah baru yang dititipkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Di dalam Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib, aturan mengenai standarisasi jumlah hewan aqiqah dijabarkan secara eksplisit berdasarkan jenis kelamin bayi yang lahir. Untuk kelahiran seorang anak laki-laki (al-gulam), syariat menganjurkan orang tua untuk menyembelih dua ekor kambing yang memenuhi syarat, sedangkan untuk kelahiran seorang anak perempuan (al-jariyah), kecukupannya adalah dengan menyembelih satu ekor kambing saja. Kendati terdapat perbedaan kuantitas, narasumber mengingatkan bahwa esensi dari ibadah ini tetaplah sama, yaitu mengalirkan darah hewan sembelihan demi mengharap rida Allah dan keselamatan serta keberkahan bagi masa depan sang anak.

Mengenai waktu pelaksanaan yang paling utama (afdhal), kajian tersebut merujuk pada teks kitab yang menetapkan bahwa aqiqah seyogianya ditunaikan pada hari ketujuh semenjak hari kelahiran bayi. Hari ketujuh ini menjadi momentum emas yang sangat sakral, sebab di dalamnya terdapat akumulasi beberapa amalan kesunahan sekaligus yang saling beriringan. Amalan-amalan tersebut meliputi pemberian nama yang baik (tasmiah atau dalam istilah fikih klasik disebut nasikah), pelaksanaan penyembelihan hewan aqiqah itu sendiri, pencukuran rambut kepala bayi hingga bersih, serta pelaksanaan prosesi tahnik, yaitu mengolesi langit-langit mulut bayi dengan kurma atau madu yang telah dikunyah lembut.

Gus Mujab juga meluruskan sebuah kekeliruan pemahaman yang kerap terjadi di tengah masyarakat mengenai batas akhir waktu pelaksanaan aqiqah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa kesunahan khusus ibadah aqiqah ini akan luput atau kedaluwarsa apabila telah melewati hari ketujuh, atau ketika telah melewati masa nifas sang ibu hingga berbulan-bulan tanpa adanya uzur yang sah. Jika orang tua baru memiliki kemampuan keuangan setelah kurun waktu tersebut terlampaui, maka penyembelihan yang dilakukan di kemudian hari tidak lagi dinilai sebagai ibadah aqiqah khusus yang mendapatkan pahala kesunahan spesifik, melainkan status hukumnya berubah menjadi ibadah sedekah umum bagi keluarga.

Salah satu poin menarik yang dibahas secara mendalam dalam kajian ini adalah kesunahan seputar pencukuran rambut, di mana rambut bayi yang telah dipotong pada hari ketujuh tersebut dianjurkan untuk ditimbang secara saksama. Setelah bobot bersih dari rambut tersebut diketahui, nilainya kemudian dikonversikan ke dalam harga emas murni yang berlaku pada saat itu, lalu orang tua disunahkan untuk menyedekahkan uang sejumlah nilai konversi emas tersebut kepada fakir miskin atas nama sang bayi. Amalan sosial ini melambangkan bahwa kebahagiaan atas lahirnya anggota keluarga baru harus turut dirasakan oleh mereka yang membutuhkan bantuan ekonomi.

Tidak hanya berhenti pada tata cara penyembelihan dan pencukuran rambut, kajian ini juga membedah secara detail mengenai tata cara pengelolaan dan pembagian daging aqiqah yang memiliki karakteristik unik. Berbeda mendasar dengan ibadah qurban yang dagingnya disunahkan untuk dibagikan dalam kondisi mentah kepada para mustahik, daging hewan aqiqah justru sangat dianjurkan untuk dibagikan dalam kondisi yang sudah matang atau siap saji. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para penerima, terutama dari kalangan fakir miskin dan tetangga sekitar, sehingga mereka dapat langsung menikmati hidangan tersebut bersama keluarga tanpa perlu mengeluarkan biaya dan tenaga ekstra untuk memasaknya.

Secara filosofis, para ulama juga menganjurkan agar daging aqiqah tersebut diolah menjadi masakan yang memiliki cita rasa cenderung manis, seperti menu krengsengan atau gulai yang ditambahkan kecap manis. Praktik ini didasarkan pada metode tafaulan, yaitu sebuah harapan dan doa optimis yang disimbolkan melalui makanan, dengan harapan agar kelak anak yang diaqiqahi tersebut tumbuh dewasa dengan memiliki akhlak yang manis, santun, dan dicintai oleh sesamanya. Selain itu, terdapat pula tuntunan halus agar saat memotong daging hewan aqiqah, tulang-tulangnya tidak dihancurkan melainkan dipotong tepat pada bagian persendiannya, sebagai bentuk simbolis doa agar fisik sang anak tumbuh dengan sehat, kuat, dan terjaga dari marabahaya.

Sebagai penutup dari rangkaian kajian fikih tersebut, Gus Mujab mengingatkan jamaah mengenai pentingnya menyambut kelahiran anak dengan zikir dan kalimat-kalimat tayibah semenjak detik pertama mereka menghirup udara dunia. Disunahkan bagi seorang ayah untuk segera mengumandangkan azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kiri bayi sesaat setelah dilahirkan guna menanamkan kalimat tauhid sebagai suara pertama yang direkam oleh indra pendengarannya. Praktik mulia ini tidak hanya berfungsi sebagai fondasi spiritual awal bagi sang anak, melainkan juga ikhtiar batiniah untuk membentenginya dari segala bentuk gangguan non-medis maupun usikan setan (Ummu Sibyan) sejak usia dini.

Sumber: Kajian kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib bab Aqiqah di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya bersama KH. Ahmad Mujab Muthohar yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026

E-Buletin