Kabarmasjid.id, Surabaya – Ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang penuh dengan simbolisme dan ketaatan pada setiap tahapannya. Setelah menjalani puncak wukuf di Arafah, jemaah haji melangkah menuju fase berikutnya yang tak kalah krusial, yaitu mabit di Muzdalifah. Kajian mendalam mengenai tata cara mabit ini disampaikan oleh KH. A. Asyhar Sofwan, M.Pd.I. dalam pengajian Kitab Al-Idhoh fil Manasik yang berlangsung di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran), Surabaya, pada Sabtu malam, 9 Mei 2026.
Dalam pemaparannya, Kyai Asyhar menekankan bahwa Muzdalifah bukan sekadar tempat singgah sementara, melainkan bagian integral dari nusuk atau rangkaian ibadah haji yang harus dipahami dengan benar. Mabit di Muzdalifah memiliki dimensi hukum yang kuat dalam mazhab Syafi’i, di mana terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah ia termasuk wajib haji ataukah sunnah. Pemahaman ini penting agar jemaah dapat menjalankan setiap prosesi dengan keyakinan penuh dan kemantapan hati.
Secara teknis, mabit dianggap sah apabila jemaah hadir di wilayah Muzdalifah setelah melewati tengah malam. Meskipun jemaah hanya berada di sana dalam waktu yang singkat (sebentar), kehadiran fisik di dalam batas-batas yang telah ditentukan sudah mencukupi syarat sahnya mabit. Hal ini memberikan kelonggaran bagi jemaah yang mengikuti regulasi pergerakan massa untuk menghindari kemacetan yang sangat parah di jalur haji.
Kyai Asyhar juga menjelaskan bahwa dalam menyikapi kepadatan jemaah, pemerintah Indonesia melalui Kemenag seringkali mengambil pendapat yang meringankan terkait mabit. Hal ini didasarkan pada salah satu qaul dalam mazhab Syafi’i yang membolehkan jemaah hanya melintas atau berhenti sejenak di Muzdalifah tanpa harus menginap hingga pagi, terutama bagi mereka yang memiliki uzur atau demi kemaslahatan umum untuk menghindari kemacetan yang membahayakan. Pendekatan ini diambil agar keselamatan jiwa jemaah tetap terjaga tanpa mengurangi keabsahan ibadah haji mereka.
Beliau menjelaskan bahwa terdapat kesunahan bagi jemaah untuk menetap di Muzdalifah hingga fajar menyingsing. Menghabiskan waktu dengan berzikir dan berdoa di tengah kegelapan malam Muzdalifah dianggap sebagai cara terbaik untuk menjemput fadilah atau keutamaan waktu. Waktu fajar di tempat ini adalah saat yang sangat mustajab bagi para tamu Allah, sebelum akhirnya jemaah bergerak menuju Mina untuk melontar jamrah.
Salah satu aktivitas utama yang menjadi perhatian di Muzdalifah adalah mengumpulkan kerikil (Hadaul Jimar). Kerikil-kerikil ini akan digunakan untuk melontar Jamrah Aqobah pada hari Nahar, yakni tanggal 10 Zulhijjah. Sunahnya, jemaah mengambil tujuh butir kerikil yang bersih dari tanah Muzdalifah sebagai bekal awal perjuangan simbolis melawan godaan setan.
Namun, dalam kajian tersebut disarankan agar jemaah mengambil lebih dari jumlah minimal, misalnya sepuluh kerikil. Langkah ini merupakan bentuk ikhtiar atau kehati-hatian (ihtiyat) seandainya ada kerikil yang jatuh atau hilang saat prosesi pelemparan nanti. Memiliki cadangan akan menghindarkan jemaah dari kepanikan di tengah kerumunan massa yang sangat padat di area jamrah.
Waktu pengambilan kerikil yang paling afdal menurut jumhur ulama adalah pada malam hari. Alasannya sangat praktis dan logis, yakni agar jemaah tidak tersita waktunya oleh urusan mencari batu setelah subuh. Dengan menyelesaikan urusan logistik kerikil di malam hari, jemaah dapat lebih fokus melaksanakan salat subuh berjamaah dan berdoa dengan tenang sebelum matahari terbit.
Ukuran kerikil pun diatur secara detail dalam kitab tersebut, yakni sekitar sebesar biji kacang atau seukuran ruas ujung jari. Kerikil tidak boleh terlalu besar menyerupai batu, namun juga tidak boleh terlalu kecil seperti pasir. Ukuran yang pas memudahkan jemaah dalam menggenggam dan melempar dengan akurasi yang baik agar benar-benar masuk ke dalam lubang jamrah.
Kajian ini juga memberikan peringatan mengenai etika pengambilan batu, di mana jemaah dimakruhkan untuk memecah batu besar demi mendapatkan kerikil kecil. Mencari batu yang sudah terbentuk secara alami di tanah adalah yang utama karena memecah batu bisa meninggalkan serpihan tajam yang menyakiti kaki jemaah lain. Selain itu, dilarang mengambil batu dari area yang terkena najis atau mengambil kembali batu yang sudah pernah dilemparkan.
Terdapat filosofi menarik yang disampaikan Kyai Asyhar mengenai batu-batu yang telah dilempar. Berdasarkan riwayat Sahabat Ibnu Abbas, batu yang diterima (makbul) oleh Allah akan diangkat atau hilang dari pandangan secara gaib. Jika batu-batu tersebut tidak hilang secara otomatis setiap tahunnya, niscaya area sekitar jamrah akan tertimbun gunung batu mengingat jutaan jemaah melempar kerikil setiap musim haji.
Selain urusan kerikil, jemaah diingatkan untuk menjaga kesucian diri atau wudu selama berada di Muzdalifah. Kesunahan mandi atau setidaknya bertayamum menjadi persiapan penting sebelum memasuki hari raya Iduladha. Meskipun fasilitas air mungkin terbatas, menjaga kebersihan adalah cerminan kemuliaan kita sebagai tamu Allah yang akan menyambut hari raya di tanah suci.
Selain aspek teknis pengambilan kerikil, Kyai Asyhar memberikan peringatan keras berdasarkan aturan hukum tanah haram bahwa batu, tanah, atau benda apa pun yang berasal dari wilayah Muzdalifah dilarang untuk dibawa keluar dari batas tanah haram. Kerikil yang diambil hanya boleh digunakan untuk kepentingan melontar jamrah di Mina. Jika terdapat jemaah yang secara sengaja atau tidak membawa sisa kerikil tersebut pulang ke tanah air, maka secara hukum syariat benda tersebut wajib dikembalikan ke asalnya karena merupakan bagian dari kesucian bumi haram yang tidak boleh dipindahkan.

Muzdalifah juga disebut sebagai tempat berkumpulnya para Wafdullah atau tamu-tamu Allah yang paling mulia. Keberadaan di sana bersama jutaan muslim dari berbagai belahan dunia menciptakan energi spiritual yang luar biasa besar. Mengiringi waktu dengan doa, zikir, dan tadarru’ (merendahkan diri di hadapan Allah) adalah kunci utama meraih haji yang mabrur.
Beliau menutup kajian dengan mengingatkan bahwa setiap detail kecil di Muzdalifah, mulai dari mabit hingga memilih kerikil, adalah bentuk ketaatan mutlak kepada sang Pencipta. Tidak boleh ada kesombongan, ucapan kotor, atau perselisihan selama berada di tanah haram ini. Kedisiplinan mengikuti aturan manasik dan arahan petugas juga menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah haji jemaah.
Sumber: Kajian Kitab Al-Idhoh fil Manasik yang disampaikan oleh KH. A. Asyhar Sofwan, M.Pd.I. di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran), Surabaya, pada 9 Mei 2026.