Batasan Suci dalam Pernikahan: Siapa Saja yang Termasuk Mahram bagi Laki-laki

KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali
KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Membangun ikatan pernikahan dalam Islam bukan sekadar urusan cinta, melainkan juga ketaatan pada batasan-batasan suci yang telah ditetapkan Allah SWT. Salah satu fondasi terpenting sebelum melangkah ke jenjang pernikahan adalah memahami siapa saja wanita yang haram dinikahi atau yang dikenal sebagai mahram. Hal ini menjadi krusial agar hubungan keluarga yang terbangun tetap berada dalam koridor hukum agama dan terhindar dari perbuatan yang dicela.

Kajian mendalam mengenai persoalan ini disampaikan oleh KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali dalam majelis rutin Tafsir Al-Qur’an Jalalain yang berlangsung di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, beliau membedah secara rinci Surat An-Nisa ayat 23 yang menjadi rujukan utama mengenai daftar wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki Muslim.

Pada awal penjelasannya, KH. Ahmad Dhulhilmi menekankan bahwa pengharaman ini bertujuan untuk menjaga kemuliaan nasab dan kehormatan keluarga. Islam datang untuk meluruskan praktik-praktik zaman Jahiliyah, seperti kebiasaan anak laki-laki yang menikahi mantan istri ayahnya (ibu tiri) setelah sang ayah wafat. Praktik tersebut ditegaskan sebagai perbuatan yang keji dan sangat dikutuk oleh Allah SWT karena merusak tatanan moral keluarga.

Masuk ke dalam inti ayat, dijelaskan bahwa kelompok pertama yang haram dinikahi adalah karena hubungan darah atau nasab. Ini mencakup ibu kandung hingga nenek ke atas, serta anak kandung perempuan hingga cucu dan cicit ke bawah. Hubungan darah ini merupakan batasan yang mutlak dan tidak boleh dilanggar dalam kondisi apa pun karena kedekatan biologis yang ada.

Selain orang tua dan anak, saudara perempuan juga menjadi mahram yang haram dinikahi, baik itu saudara kandung, seayah saja, maupun seibu saja. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari pihak ayah yang disebut Ammah, serta bibi dari pihak ibu yang disebut Khalah. Keponakan perempuan, yakni anak dari saudara laki-laki atau saudara perempuan, juga menutup daftar mahram dari jalur nasab ini.

Menariknya, beliau juga menjelaskan asal-usul istilah “Ahwal” yang akrab di telinga masyarakat Surabaya, khususnya di daerah Ampel. Istilah ini berasal dari kata Akhwal yang berarti paman-paman dari pihak ibu. Sejarahnya bermula saat pendatang Arab di masa lalu menikah dengan penduduk pribumi, sehingga paman dari pihak ibu merupakan warga lokal, yang kemudian berkembang menjadi sebutan umum bagi warga non-Arab di kawasan tersebut.

Kajian berlanjut pada pembahasan mengenai mahram akibat hubungan persusuan (Rada’ah). Islam menyetarakan hubungan persusuan dengan hubungan darah dalam hal larangan pernikahan. Jika seorang laki-laki pernah disusui oleh seorang wanita saat bayi, maka wanita tersebut menjadi ibu susunya dan dilarang untuk dinikahi, begitu pula dengan anak-anak perempuan dari ibu susu tersebut.

KH. Ahmad Dhulhilmi merinci adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kriteria persusuan ini. Menurut mazhab Imam Syafi’i, persusuan baru dianggap menjadikan mahram jika terjadi minimal lima kali susuan yang mengenyangkan sebelum bayi berusia dua tahun. Namun, Imam Hanafi memiliki pandangan yang lebih ketat, di mana satu tetes air susu yang masuk ke perut bayi sudah cukup untuk menetapkan hubungan mahram.

Selanjutnya, terdapat kategori mahram karena hubungan perkawinan atau mushaharah. Mertua perempuan (ibu dari istri) secara otomatis menjadi mahram begitu akad nikah dilakukan. Begitu pula dengan menantu perempuan atau istri dari anak kandung, yang tetap menjadi mahram bagi sang ayah meskipun sang anak telah bercerai dengan istrinya tersebut.

Khusus untuk anak tiri, terdapat ketentuan tambahan yang harus diperhatikan dengan saksama. Anak perempuan dari istri (anak bawaan) baru menjadi mahram jika sang suami sudah melakukan hubungan suami istri dengan ibu dari anak tersebut. Jika sang suami bercerai sebelum sempat menggauli ibunya, maka secara hukum agama ia masih diperbolehkan menikahi anak tiri tersebut.

Ayat ini juga memberikan larangan bagi laki-laki untuk menghimpun dua bersaudara sebagai istri dalam satu waktu (poligami dengan kakak-beradik). Larangan ini berlaku selama kedua saudara tersebut masih dalam ikatan pernikahan yang sama. Namun, jika salah satu sudah wafat atau telah habis masa iddahnya setelah dicerai, barulah diperbolehkan menikahi saudara perempuannya.

Sebagai penutup, KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali mengingatkan bahwa pemahaman mengenai mahram bukan sekadar teori hukum, melainkan bagian dari ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan menjaga batasan-batasan ini, seorang Muslim telah menjaga kesucian garis keturunannya. Kajian ini diakhiri dengan doa agar setiap keluarga Muslim senantiasa diberikan hidayah untuk menjalankan syariat secara kaffah demi mencapai keberkahan dunia dan akhirat.

Sumber: Kajian Tafsir Al-Qur’an Jalalain oleh KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Kamis, 7 Mei 2026

E-Buletin