Menjaga Kesucian Ibadah Kurban: Hindari Kesalahan Umum dalam Penyembelihan

Gus Kamal Rifqy, Lc 
Gus Kamal Rifqy, Lc 

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Menjelang hari raya Idul Adha, umat Islam kembali diingatkan pada esensi ibadah dan adab keseharian yang sering kali luput dari perhatian. Melalui pemahaman kitab klasik, kita diajak untuk melihat kembali bagaimana Islam mengatur hal-hal personal hingga urusan sosial kemasyarakatan dengan begitu detail dan penuh hikmah, memastikan setiap tindakan selaras dengan tuntunan syariat.

Hal ini dibahas pada Kajian Rutin Ba’da Isya’ ini dilaksanakan bersama narasumber Gus Kamal Rifqy, Lc. di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam pemaparannya, Gus Kamal mengupas tuntas Kitab Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi, khususnya mengenai keterkaitan antara menjaga kehormatan diri melalui rambut dan uban dengan syariat penyembelihan hewan kurban.

Pembahasan awal dimulai dengan larangan mencabut uban, baik yang tumbuh di kepala maupun jenggot. Berdasarkan hadis Nabi SAW, uban bukanlah sekadar tanda penuaan yang harus disembunyikan, melainkan “cahaya” bagi seorang muslim kelak di hari kiamat. Setiap helai uban yang dibiarkan tumbuh karena Allah akan dicatat sebagai satu kebaikan, pengangkat derajat, sekaligus penghapus dosa bagi pemiliknya.

Gus Kamal menekankan bahwa mencabut uban hukumnya adalah makruh tahrim, sebuah perbuatan yang sangat dibenci dan mendekati haram. Hal ini karena tindakan tersebut sering kali didasari oleh rasa tidak syukur atau keinginan untuk terlihat muda secara berlebihan demi tujuan duniawi. Islam mengajarkan umatnya untuk menerima proses alami tubuh dengan penuh martabat dan kemantapan iman.

Selain uban, kajian juga menyoroti adab terhadap jenggot bagi laki-laki. Beliau menjelaskan beberapa larangan terkait warna rambut, seperti menyemir uban dengan warna hitam pekat tanpa alasan jihad, atau menyemir dengan warna tertentu agar tampak seperti orang saleh namun tidak dibarengi dengan amal nyata. Keindahan dalam Islam haruslah terpancar dari keselarasan antara penampilan lahiriah dan kesucian batiniah.

Memasuki materi fiqh kurban, Gus Kamal menjelaskan fenomena pengiriman daging kurban ke luar daerah. Secara hukum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pendistribusian daging ke luar wilayah tempat penyembelihan. Namun, jika seseorang menitipkan uang untuk dibelikan dan disembelih langsung di daerah lain yang lebih membutuhkan, hal tersebut diperbolehkan dan dianggap sah secara syariat.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah penggabungan niat kurban dengan akikah. Dalam kajian ini dijelaskan adanya dua pendapat besar di madzhab Syafi’i; Imam Ramli memperbolehkan penggabungan tersebut dalam satu hewan, sementara Imam Ibnu Hajar tidak memperbolehkannya. Gus Kamal menyarankan bagi mereka yang mampu secara finansial untuk memisahkan keduanya agar pahala dan tujuannya lebih sempurna.

Hal krusial yang sering menjadi kekeliruan di kepanitiaan masjid adalah urusan kulit hewan kurban. Tegas disampaikan bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah atau ongkos bagi tukang jagal (penyembelih). Panitia harus sangat berhati-hati, karena segala bagian dari hewan kurban yang telah diniatkan untuk Allah tidak boleh dikomersialkan atau dijadikan alat tukar jasa.

Solusi yang ditawarkan untuk masalah tukang jagal adalah dengan memberikan kulit tersebut sebagai sedekah atau hadiah secara sukarela setelah proses penyembelihan selesai, bukan sebagai kesepakatan upah di awal. Dengan begitu, hak tukang jagal tetap terpenuhi melalui dana operasional lain, sementara kesucian ibadah kurban tetap terjaga dari unsur jual beli atau upah yang dilarang.

Kajian juga menyentuh perihal kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Menurut pendapat kuat, kurban atas nama almarhum hanya sah jika ada wasiat sebelumnya. Meski demikian, Gus Kamal menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkannya sebagai bentuk sedekah jariyah yang pahalanya diniatkan untuk keluarga yang telah tiada, sebuah praktik yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia.

Tak hanya soal kurban, beliau juga memberikan penjelasan mengenai hukum tato dalam ibadah. Bagi mereka yang memiliki tato sebelum masuk Islam atau sebelum usia baligh, tidak ada kewajiban untuk menghilangkannya jika hal tersebut membahayakan fisik. Namun, kesucian mandi besar harus tetap diperhatikan agar seluruh permukaan kulit terkena air sehingga ibadah shalat tetap dianggap sah.

Kajian ditutup dengan pengingat bahwa setiap amalan, baik itu menjaga uban maupun menyembelih kurban, harus dilandasi oleh ilmu dan keikhlasan. Mengikuti jejak para ulama melalui kitab-kitab muktabar adalah jalan bagi umat muslim untuk memastikan bahwa setiap keringat dan harta yang dikeluarkan benar-benar membuahkan cahaya dan keberkahan di akhirat kelak.

Sumber: Kanjian Rutin Ba’da Isya’ bersama Gus Kamal Rifqy, Lc  di Masjid Roudlotul Musyawarah  (Kemayoran) Surabaya pada Selasa 5 Mei 2026

E-Buletin