Kabarmasjid.id, Surabaya – Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam kembali diingatkan pada syariat qurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial. Namun, seringkali muncul berbagai pertanyaan teknis mengenai keabsahan dan keutamaan dalam pelaksanaannya agar ibadah tersebut tidak sekadar menjadi ritual tahunan. Membedah persoalan ini, sebuah kajian mendalam bertajuk “Fiqih Berqurban” diselenggarakan oleh Muallaf Center di Masjid Al Falah, Surabaya, pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan menghadirkan Ustadz Ali Junaidi, S.H.I. sebagai narasumber.
Dalam pembukaannya, Ustadz Ali Junaidi menekankan bahwa qurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan simbol pengagungan syiar Allah. Beliau menjelaskan perbedaan pandangan ulama mengenai hukum berqurban, di mana sebagian menyebutnya sebagai sunnah muakkadah bagi yang mampu, sementara yang lain mewajibkannya bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Parameter mampu di sini adalah ketika kebutuhan pokok, utang, dan biaya hidup bulanan telah terpenuhi, namun masih terdapat sisa dana yang cukup untuk membeli hewan ternak.
Poin penting yang sering menjadi ganjalan adalah urusan utang piutang di tengah keinginan berqurban. Ustadz Ali Junaidi menegaskan bahwa melunasi utang hukumnya wajib, sementara berqurban adalah sunnah yang ditekankan. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh memprioritaskan qurban jika ia masih memiliki tanggungan utang yang jatuh tempo. Kesadaran untuk menyelesaikan kewajiban finansial kepada sesama manusia harus didahulukan sebelum mempersembahkan ibadah sunnah kepada Sang Pencipta.
Mengenai jenis hewan, syariat telah membatasi qurban pada hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Ustadz Ali mengingatkan bahwa hewan lain seperti ayam, bebek, atau kuda tidak sah dijadikan qurban meski harganya mahal atau dagingnya melimpah. Ketentuan umur juga menjadi syarat mutlak keabsahan, yakni minimal dua tahun untuk sapi dan satu tahun untuk kambing, yang ditandai dengan kondisi gigi yang sudah tanggal atau “poel”.
Salah satu strategi yang dibagikan dalam kajian ini adalah cara mengoptimalkan pahala bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana. Ustadz Ali Junaidi menjelaskan bahwa meskipun qurban kambing secara administratif hanya untuk satu orang, namun secara pahala, seseorang bisa meniatkan qurbannya untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga. Dengan melafazkan niat tersebut, keberkahan qurban akan mengalir kepada pasangan, anak-anak, bahkan orang tua yang sudah meninggal dunia tanpa mengurangi pahala pengurban itu sendiri.
Terkait praktik iuran atau patungan, kajian ini mempertegas batasan maksimal peserta, yakni tujuh orang untuk satu ekor sapi dan sepuluh orang untuk seekor unta. Jika patungan kambing dilakukan oleh satu kelas atau satu RW dengan jumlah peserta yang banyak, maka statusnya bukan lagi ibadah qurban secara fikih, melainkan sedekah jariyah. Hal ini penting dipahami agar masyarakat bisa membedakan antara latihan berqurban bagi anak sekolah dengan ibadah qurban yang sah secara syariat.
Diskusi menarik muncul ketika jamaah menanyakan mana yang lebih utama antara berqurban satu ekor kambing sendirian atau patungan sapi untuk tujuh orang. Ustadz Ali menjelaskan bahwa keduanya sah, namun pilihan terbaik bergantung pada kemaslahatan. Jika sapi menghasilkan daging yang lebih banyak untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan, maka sapi menjadi lebih utama. Namun, jika dilihat dari sisi mengikuti sunnah Nabi secara personal, berqurban kambing secara mandiri memiliki keutamaan tersendiri.
Ustadz Ali Junaidi juga menyoroti etika dalam perlakuan terhadap hewan qurban dan peran panitia. Beliau mengimbau agar pengurban memberikan hewan terbaik dan paling gemuk sesuai kemampuan sebagai tanda ketakwaan. Bagi panitia, integritas dan sifat amanah sangat dipertaruhkan. Jika terjadi kesalahan teknis dari panitia, seperti hewan tertukar atau cedera sebelum disembelih, hal itu tidak akan menggugurkan pahala orang yang berqurban selama niatnya sudah tulus karena Allah.
Mengenai pembagian daging, qurban memiliki aturan yang lebih longgar dibandingkan zakat. Daging qurban boleh dibagikan kepada orang kaya sebagai hadiah, orang miskin sebagai sedekah, dan bahkan kepada non-muslim dalam rangka menjalin kerukunan sosial atau dakwah. Prioritas utama tetap diberikan kepada tetangga terdekat dan saudara muslim yang membutuhkan, namun tidak ada larangan untuk berbagi dengan mereka yang belum seiman asalkan kebutuhan warga sekitar sudah tercukupi.
Ustadz Ali Junaidi juga menjawab kegelisahan masyarakat mengenai pembagian daging dalam bentuk matang. Beliau menjelaskan bahwa memberikan daging yang sudah dimasak diperbolehkan dan terkadang justru lebih bermanfaat bagi penerima yang tidak memiliki bumbu atau peralatan masak yang memadai. Inovasi dalam pembagian ini dianggap sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap kondisi riil masyarakat di lingkungan sekitar masjid atau tempat pemotongan.

Di akhir kajian, dibahas pula mengenai hak pengurban untuk mengambil sebagian dagingnya. Sunnahnya, orang yang berqurban memakan sedikit dari daging qurbannya sendiri untuk mengharap keberkahan, namun tidak boleh mengambil jatah secara berlebihan hingga mengabaikan hak fakir miskin. Batasan kewajaran menjadi kunci, di mana pengurban biasanya mengambil jatah sekitar sepertiga bagian atau secukupnya untuk konsumsi keluarga di hari tasyrik.
Sumber: Kajian Mualaf Cengter dengan tajuk “Fiqih Berqurban” yang disampaikan oleh Ustadz Ali Junaidi, S.H.I. di Masjid Al Falah Surabaya Minggu, 3 Mei 2026,