Mengkaji Kitab Ghoyatul Munaa: Memahami Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi dalam Hukum Islam

Ustadz Umar bin Husin Assegaf.
Ustadz Umar bin Husin Assegaf.

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surakarta – Menjaga kesucian merupakan fondasi utama dalam beribadah bagi setiap Muslim. Tanpa pemahaman yang tepat mengenai hal-hal yang mewajibkan mandi besar, seseorang berisiko menjalankan ibadah dalam keadaan tidak suci. Untuk memperdalam pemahaman ini, Masjid Riyadh Solo menyelenggarakan Majelis Salaf Rouhah Siang pada Selasa, 21 April 2026, yang menghadirkan kajian kitab Ghoyatul Munaa (Syarah Safinatun Naja) bersama Ustadz Umar bin Husin Assegaf.

Dalam pada awal penyampaiannya, Habib Umar menekankan bahwa keluarnya mani merupakan salah satu sebab utama yang mewajibkan mandi besar. Namun, terdapat syarat penting yang sering luput dari perhatian, yaitu air mani tersebut haruslah milik individu itu sendiri. Hal ini penting untuk membedakan status hukum seseorang, terutama dalam situasi-situasi tertentu yang melibatkan hubungan suami istri atau kondisi medis lainnya agar tidak terjadi kekeliruan dalam bersuci.

Selanjutnya, situasi khusus pada wanita terkait asal-usul mani sesuai penjelasan dalam kitab tersebut. Dijelaskan bahwa jika seorang wanita melakukan hubungan intim namun tidak mencapai klimaks—misalnya dalam keadaan tidur atau terpaksa—lalu ia mandi dan setelahnya keluar cairan mani, maka ia tidak wajib mandi lagi. Hal ini dikarenakan cairan yang keluar tersebut dipastikan bukan miliknya, melainkan milik pasangannya, sehingga tidak memenuhi syarat mandi wajib bagi dirinya.

Berbeda halnya jika wanita tersebut mencapai syahwat atau klimaks saat berhubungan. Dalam kondisi ini, mani yang keluar setelah ia mandi besar kemungkinan besar adalah campuran antara maninya sendiri dan mani suaminya. Karena ada unsur maninya sendiri yang keluar belakangan, maka syariat mewajibkannya untuk melakukan mandi besar kembali demi memastikan kesucian yang sempurna sebelum kembali melaksanakan ibadah rutin.

Bagi kaum laki-laki, kajian ini memberikan peringatan teknis yang sangat praktis namun krusial. Seringkali setelah seseorang selesai mandi wajib, masih ada sisa mani yang tertahan di batang kemaluan dan baru keluar beberapa saat kemudian. Jika hal ini terjadi, maka orang tersebut dianggap mengalami “keluarnya mani yang baru” secara hukum, sehingga ia wajib mengulangi mandinya dari awal karena sebab wajib mandi itu muncul kembali.

Untuk menghindari pengulangan mandi tersebut, Habib Umar sangat menyarankan agar seseorang buang air kecil terlebih dahulu sebelum memulai proses mandi wajib. Proses buang air kecil ini berfungsi secara mekanis untuk menuntaskan atau membersihkan sisa-sisa cairan yang mungkin masih tertinggal di saluran kemaluan. Dengan memastikan saluran benar-benar bersih lewat buang air kecil, maka setelah mandi tidak akan ada lagi kekhawatiran akan keluarnya sisa cairan.

Selain mani, kajian ini juga membedah jenis cairan lain yang sering membingungkan umat, yaitu Madzi. Madzi adalah cairan putih, encer, dan lengket yang biasanya keluar saat seseorang mulai merasakan rangsangan syahwat namun belum mencapai puncak. Penting untuk dicatat bahwa keluarnya Madzi tidak mewajibkan mandi besar, melainkan hanya membatalkan wudu, meskipun cairan tersebut berstatus najis yang harus segera dibersihkan jika terkena pakaian.

Jenis cairan ketiga yang dibahas adalah Wadi. Wadi memiliki ciri fisik yang lebih kental dan keruh dibandingkan Madzi, biasanya keluar setelah seseorang melakukan aktivitas fisik yang berat atau sesaat setelah buang air kecil. Sama seperti Madzi, Wadi hanya mewajibkan seseorang untuk mencuci kemaluannya dan berwudu kembali, tanpa perlu melakukan mandi besar, meskipun cairannya terkadang terlihat mirip dengan mani bagi orang yang belum paham.

Transisi pembahasan kemudian beralih ke masalah kewajiban mandi bagi wanita pasca haid. Mandi besar menjadi wajib hukumnya segera setelah darah haid berhenti secara total sebagai syarat sah utama untuk kembali melaksanakan salat dan puasa. Beliau mengingatkan bahwa dilarang bagi wanita yang masih dalam masa haid untuk melakukan mandi dengan niat bersuci (taharah), karena statusnya yang secara syar’i masih belum memungkinkan untuk suci.

Kajian ini juga mengupas tentang darah nifas, yaitu darah yang keluar setelah rahim benar-benar kosong dari proses melahirkan. Kewajiban mandi nifas muncul tepat setelah darah tersebut berhenti, baik itu berhenti dalam waktu singkat maupun setelah mencapai masa maksimal 60 hari. Pemahaman ini sangat penting bagi para ibu agar tidak meninggalkan kewajiban salat lebih lama dari yang seharusnya jika memang darah nifas sudah berhenti sebelum masa maksimal.

Satu tips penting yang disampaikan bagi para wanita dalam kajian ini adalah pentingnya kebiasaan mencatat siklus haid dan nifas setiap bulannya. Dengan memiliki catatan yang rapi, seorang wanita dapat mengenali “adat” atau pola kebiasaan unik tubuhnya sendiri. Hal ini akan sangat membantu dalam membedakan mana darah yang merupakan haid/nifas dan mana yang merupakan darah penyakit (istihadhah) ketika terjadi ketidakteraturan siklus di kemudian hari.

Sebagai penutup, Habib umar memberikan solusi bagi orang yang ragu saat menemukan bercak cairan di pakaian setelah bangun tidur. Jika seseorang tidak bisa menentukan apakah itu mani atau madzi karena tidak ada ciri fisik yang jelas, ia diperbolehkan memilih salah satu hukumnya sesuai kemantapan hati. Namun, demi prinsip kehati-hatian (ihtiyat), sangat disarankan untuk mencuci pakaian tersebut sekaligus melakukan mandi besar agar ibadah yang dilakukan setelahnya benar-benar sah tanpa keraguan.

Sumber: Majelis Salaf Rouhah Siang Kitab fikh Ghoyatul Munaa pada Selasa, 21 April 2026 di Masjid Riyadh Solo Bersama Ustadz Umar bin Husin Assegaf.

E-Buletin