Kabarmasjid.id, Surabaya – Diskusi mengenai pajak sering kali terjebak pada angka dan kebijakan ekonomi modern. Namun, jika kita menilik akar sejarahnya, konsep pajak atau jizyah dalam tradisi Islam memiliki filosofi mendalam mengenai perlindungan negara dan tatanan sosial yang berkeadilan bagi seluruh warga, terlepas dari latar belakang keyakinannya.
Kajian mendalam mengenai persoalan ini disampaikan oleh KH. Ahmad Mujab Muthohar atau yang akrab disapa Gus Mujab, dalam pengajian kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib yang berlangsung di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran), Surabaya. Dalam sesi tersebut, Gus Mujab membedah bab jihad dan konsekuensi sosial yang muncul setelahnya, termasuk aturan mengenai wajib pajak bagi penduduk non-muslim yang hidup berdampingan dengan umat Islam.
Dalam perspektif fiqih klasik, jizyah dipahami sebagai kontribusi warga non-muslim (Ahlul Kitab) kepada negara sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan fasilitas publik yang mereka nikmati. Gus Mujab menekankan bahwa pada zaman dahulu, terdapat pembagian kewajiban yang jelas: umat Islam diwajibkan membayar zakat, sementara warga non-muslim dikenakan jizyah. Hal ini memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki peran dalam menyokong stabilitas negara.
Berdasarkan kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib, terdapat lima syarat utama bagi seseorang untuk dikategorikan sebagai wajib pajak jizyah. Syarat pertama adalah baligh, yang berarti anak-anak dibebaskan dari kewajiban ini. Syarat kedua adalah berakal, sehingga mereka yang mengalami gangguan jiwa tidak terbebani aturan pajak tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam sangat memperhatikan aspek kapasitas mental subjek hukumnya.
Syarat ketiga dan keempat mencakup status kemerdekaan dan jenis kelamin. Jizyah hanya diwajibkan bagi mereka yang berstatus merdeka (bukan budak) dan berjenis kelamin laki-laki. Kaum perempuan dan anak-anak perempuan secara otomatis dikecualikan dari kewajiban ini. Terakhir, syarat kelima adalah status sebagai Ahlul Kitab atau kelompok yang memiliki kemiripan hukum dengan mereka, seperti komunitas Majusi.
Besaran pajak yang dikenakan pun tidak dipukul rata, melainkan mengikuti prinsip keadilan ekonomi. Bagi warga yang kurang mampu atau berada di kelas bawah, kewajiban minimalnya adalah satu dinar per tahun. Angka ini dianggap sangat ringan jika dibandingkan dengan perlindungan penuh yang diberikan oleh negara terhadap jiwa, harta, dan kebebasan beragama mereka.
Bagi mereka yang berada di kelas ekonomi menengah, kewajiban jizyah dipatok sebesar dua dinar per tahun. Sementara itu, bagi kelompok kaya atau mereka yang memiliki kelebihan harta secara signifikan, pajak yang dikenakan adalah empat dinar. Diferensiasi ini menunjukkan bahwa fiqih Islam telah mengenal prinsip pajak progresif jauh sebelum sistem ekonomi modern mengadopsinya secara luas.
Lebih dari sekadar transaksi finansial, jizyah juga melibatkan komitmen sosial antara warga dan negara. Gus Mujab menjelaskan bahwa ada akad atau perjanjian yang harus ditaati, di antaranya adalah konsistensi untuk membayar per tahun dan kesediaan untuk mengikuti aturan hukum sosial yang berlaku di wilayah muslim. Hal ini menciptakan harmoni di mana setiap warga tunduk pada sistem hukum yang sama dalam ranah publik.
Selain itu, warga non-muslim juga diwajibkan untuk menjaga adab sosial dengan tidak menjelek-jelekkan agama Islam. Mereka dilarang keras melakukan tindakan yang dapat membahayakan kedaulatan umat Islam, seperti menjadi mata-mata bagi musuh. Larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas nasional dan mencegah terjadinya konflik internal yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.
Kajian ini juga memberikan catatan penting bahwa beberapa aturan dalam fiqih klasik merupakan produk hukum yang bersifat dinamis. Gus Mujab menyebutkan bahwa fiqih bukanlah hukum “hitam-putih” yang kaku, melainkan bisa berubah sesuai dengan tuntutan zaman. Beberapa aturan administratif masa lalu mungkin terasa berbeda dengan konteks modern yang kini menjunjung tinggi perdagangan bebas dan kesetaraan warga negara.
Di Indonesia sendiri, praktik pajak telah mengalami transformasi besar. Pajak negara saat ini berlaku secara universal bagi seluruh warga tanpa memandang identitas agama untuk mendanai APBN. Namun, zakat tetap dipertahankan sebagai instrumen unik bagi umat Islam yang dikelola oleh lembaga seperti Baznas untuk membantu fakir miskin, yang jika disinergikan dengan baik, dapat menjadi kekuatan ekonomi yang luar biasa.

Sebagai penutup, Gus Mujab mengajak jamaah untuk melihat fiqih sebagai khazanah pengetahuan yang luas. Dengan memahami sejarah jizyah dan silsilah para nabi, umat diharapkan memiliki cakrawala berpikir yang lebih inklusif. Pengetahuan ini menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang taat aturan, baik dalam memenuhi kewajiban agama maupun kewajiban sebagai warga negara yang baik di bawah naungan hukum yang sah.
Sumber: kajian kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib oleh KH. Ahmad Mujab Muthohar (Gus Mujab) di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya pada 21 April 2026