Kabarmasjid.id, Surabaya – Shalat merupakan ibadah paling fundamental dalam Islam yang berfungsi sebagai penopang utama keimanan seorang Muslim. Mengingat krusialnya posisi ibadah ini, memahami hukum dan konsekuensi bagi mereka yang melalaikannya menjadi sangat penting agar kita tetap istikamah dalam menjalankan perintah Tuhan. Kajian mendalam mengenai hal ini disampaikan oleh KH. Ahmad Mujab Muthohar dalam pengajian kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya.
Dalam pembukaan kajiannya, Gus Mujab menekankan bahwa shalat adalah rukun Islam yang tidak bisa ditawar karena kedudukannya sebagai tiang agama. Beliau mengibaratkan sebuah bangunan megah yang akan runtuh seketika jika pilar utamanya patah atau sengaja dihilangkan. Begitu pula dengan agama seseorang; setinggi apa pun aktivitas sosial dan kemanusiaan yang dilakukan, tanpa shalat, fondasi spiritualnya dianggap rapuh dan terancam ambruk di hadapan hukum Allah.
Pembahasan inti dalam kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib yang dibedah Gus Mujab mengklasifikasikan orang yang meninggalkan shalat ke dalam dua golongan besar. Golongan pertama adalah mereka yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya secara prinsip. Jika seseorang secara sadar meyakini bahwa shalat lima waktu itu tidak wajib, maka secara hukum fikih ia dikategorikan sebagai murtad, karena telah mendustakan ajaran yang sudah bersifat absolut dalam syariat Islam.
Dampak dari status murtad ini dijelaskan sangat berat, di mana segala amal kebaikannya di dunia dan akhirat dianggap terhapus secara otomatis. Selain itu, jika ia meninggal dalam kondisi tersebut, ia tidak memiliki hak-hak jenazah secara Islam, seperti dimandikan atau dishalatkan. Penjelasan Gus Mujab ini bertujuan agar setiap Muslim menyadari bahwa keyakinan hati terhadap kewajiban shalat adalah benteng terakhir yang harus dijaga agar tidak tergelincir dari iman.
Golongan kedua adalah individu yang meninggalkan shalat karena faktor malas atau lalai, namun dalam hatinya masih meyakini sepenuhnya bahwa shalat itu wajib. Terhadap kelompok ini, syariat tetap memberikan ruang untuk bertobat dan memperbaiki diri. Meskipun dalam literatur fikih klasik terdapat sanksi yang sangat keras bagi mereka yang tetap membandel, secara status hukum mereka tetap diakui sebagai Muslim, namun menyandang status pendosa besar yang harus segera kembali ke jalan yang benar.
Menariknya, Gus Mujab menjelaskan bahwa meski seseorang telah melalaikan shalat dalam waktu yang sangat lama, pintu ampunan dan perbaikan selalu terbuka lebar. Dalam sesi tanya jawab, beliau memaparkan bahwa bagi mereka yang pernah meninggalkan shalat selama bertahun-tahun, kewajiban yang harus dilakukan adalah melakukan qada atau mengganti shalat tersebut. Ibadah yang hilang tidak bisa dianggap lunas begitu saja tanpa ada upaya penggantian secara fisik dan spiritual.
Terkait teknis penggantian shalat yang telah menumpuk, Gus Mujab menyarankan agar jamaah melakukannya secara realistis agar tidak terasa membebani di tengah jalan. Salah satu caranya adalah dengan melakukan satu shalat qada setiap selesai menjalankan shalat wajib harian. Dengan konsistensi ini, hutang ibadah yang telah lama ditinggalkan dapat diselesaikan secara bertahap seiring dengan tumbuhnya kesadaran spiritual yang baru dalam diri seorang hamba.
Kajian ini juga menyentuh aspek bagi mereka yang sudah meninggal dunia namun masih menyisakan hutang shalat semasa hidupnya. Gus Mujab menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun sebagian besar memperbolehkan ahli waris untuk mengqadakan shalat tersebut atau membayar fidyah berupa bahan pangan sebagai bentuk santunan. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan urusan shalat bahkan hingga seseorang telah mengembuskan napas terakhirnya.
Selain itu, Gus Mujab mengingatkan bahwa dalam kondisi perjalanan jauh atau safar sekalipun, syariat telah memberikan banyak kemudahan atau rukhsah. Melalui mekanisme jamak dan qasar, seorang Muslim tetap bisa menjaga shalatnya tanpa harus merasa terbebani oleh teknis perjalanan yang melelahkan. Menurut beliau, tidak ada alasan bagi seorang musafir untuk benar-benar meninggalkan shalat karena Allah telah memberikan keringanan yang sangat memadai.
Pendidikan shalat juga ditekankan Gus Mujab harus dimulai sejak dini di dalam lingkungan keluarga sebagai madrasah pertama. Orang tua memiliki tanggung jawab moral untuk membiasakan anak-anak mereka melakukan shalat sejak usia tujuh tahun dan diperbolehkan memberikan sanksi yang mendidik saat anak mencapai usia sepuluh tahun. Hal ini bertujuan agar saat anak mencapai usia balig, ibadah shalat sudah menjadi kebutuhan batin, bukan lagi sebuah keterpaksaan.

Sebagai penutup kajian, Gus Mujab mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa meneladani doa Nabi Ibrahim AS yang memohon agar dirinya dan keturunannya dijadikan orang-orang yang mendirikan shalat secara istikamah. Doa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekuatan untuk terus menjalankan shalat tidak hanya datang dari usaha manusiawi semata, tetapi juga merupakan anugerah hidayah yang harus terus-menerus dipinta kepada Sang Pencipta.
Melalui kajian kitab di Masjid Kemayoran ini, Gus Mujab berharap masyarakat tidak lagi memandang shalat sekadar rutinitas harian, melainkan sebagai bentuk syukur dan kebutuhan ruhani yang utama. Memahami hukum-hukum terkait shalat dalam kitab Taqrib memberikan panduan yang sangat jelas bahwa menjaga shalat adalah cara terbaik untuk menjaga keberlangsungan iman. Mari kita evaluasi kembali kualitas dan konsistensi shalat kita demi meraih keberkahan hidup di dunia maupun di akhirat kelak.
Sumber: Pengajian kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya Bersama KH. Ahmad Mujab Muthohar