Jangan Asal Cukur! Pahami Larangan Qoza’ Agar Penampilan Tetap Sesuai Syariat

KH. Kamal Rifqy, Lc
KH. Kamal Rifqy, Lc

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Surabaya – Menjaga penampilan merupakan bagian dari anjuran dalam Islam, termasuk dalam urusan merapikan rambut. Namun, Islam juga memberikan batasan-batasan tertentu agar cara kita bersolek tetap berada dalam koridor syariat dan tidak melampaui batas kewajaran. Dalam sebuah kajian kitab yang mendalam, dibahas bagaimana Rasulullah SAW mengatur etika memotong rambut hingga tata cara memanggil jemaah untuk beribadah agar tetap selaras dengan nilai-nilai agama.

Kajian kitab Riyadhus Shalihin ini disampaikan oleh KH. Kamal Rifqy, Lc pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya. Dalam ceramahnya, beliau mengupas tuntas bab mengenai larangan melakukan qoza’ serta penjelasan fikih praktis terkait azan dan iqamah. Penjelasan ini menjadi sangat relevan bagi jemaah di tengah maraknya tren gaya rambut modern yang sering kali diadopsi tanpa memahami landasan hukumnya.

Dalam pemaparannya, KH. Kamal Rifqy menjelaskan bahwa qoza’ adalah praktik mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya tetap panjang. Di era sekarang, model ini identik dengan gaya rambut mohawk atau pola cukuran yang sangat tipis di sisi samping namun tebal di bagian atas. Secara hukum dalam mazhab Syafi’i, praktik ini dikategorikan sebagai makruh tanzih, yang berarti perbuatan tersebut sebaiknya ditinggalkan meski tidak sampai mendatangkan dosa.

Meskipun hukum asalnya makruh, status tersebut bisa meningkat menjadi haram apabila terdapat unsur tasyabbuh atau niat menyerupai kaum tertentu yang tidak berakhlak baik. Jika seseorang memotong rambut dengan model qoza’ hanya karena ingin mengikuti gaya hidup orang fasik atau tokoh yang jauh dari nilai religius, maka hal itu dilarang keras. Rasulullah SAW justru menganjurkan umatnya untuk memotong rambut dengan rapi dan rata demi menjaga kewibawaan seorang muslim.

Kajian ini juga menyentuh aspek memotong rambut bagi wanita. Berbeda dengan pria, wanita diperbolehkan memotong rambutnya jika tujuannya adalah untuk merapikan atau atas dasar keinginan suami demi keharmonisan rumah tangga. Hal ini dipandang sebagai bentuk ibadah untuk menyenangkan pasangan. Namun, jika wanita memotong rambut tanpa tujuan yang jelas atau sekadar mengejar tren yang tidak menutup aurat dengan sempurna, maka hukumnya tetap dipandang makruh.

Setelah membahas urusan penampilan, KH. Kamal Rifqy beralih membahas fikih azan dan iqamah yang sering kali mengalami pergeseran makna di masyarakat. Beliau menekankan bahwa azan bukan sekadar penanda masuknya waktu salat, melainkan zikir khusus yang disyariatkan untuk menginformasikan bahwa salat fardu berjamaah akan segera didirikan di tempat tersebut. Azan adalah syiar yang mengundang umat untuk berbondong-bondong menuju kemenangan.

Perbedaan mendasar antara azan dan iqamah terletak pada target pendengarnya. Jika azan ditujukan untuk memanggil orang yang berada di luar masjid agar segera datang, maka iqamah lebih diperuntukkan bagi mereka yang sudah berada di dalam saf. Iqamah menjadi tanda bahwa imam akan segera memulai takbiratul ihram, sehingga para jemaah diminta untuk segera merapikan barisan dan memfokuskan hati untuk beribadah.

Dalam pembagian jenis salat, KH. Kamal Rifqy menjelaskan bahwa tidak semua ibadah disunahkan untuk diawali dengan azan dan iqamah. Keduanya hanya dikhususkan untuk salat fardu lima waktu dan salat Jumat. Untuk salat yang dikerjakan secara jamak atau saat seseorang melaksanakan qada (mengganti salat yang terlewat), maka yang disunahkan hanyalah iqamah saja untuk setiap salatnya tanpa perlu mengumandangkan azan berkali-kali.

Ada pula kategori salat yang hanya disunahkan menggunakan seruan panggilan “Ash-shalatu Jamiah”, seperti pada salat Idul Fitri, Idul Adha, atau salat Gerhana. Seruan ini berfungsi sebagai ajakan tanpa mengikuti pola zikir azan yang standar. Sementara itu, untuk salat sunah yang bersifat individu seperti salat Duha atau Tahajud, sama sekali tidak disunahkan adanya azan, iqamah, maupun seruan panggilan lainnya di ruang publik.

Kajian ini juga menyelipkan kisah inspiratif tentang kedermawanan Ja’far bin Abi Thalib, sahabat Nabi yang dikenal sebagai pelindung orang-orang miskin. Beliau adalah sosok yang sangat dicintai karena kemurahhatiannya dalam membantu sesama. KH. Kamal Rifqy mengangkat kisah ini untuk mengingatkan jemaah bahwa selain menjaga penampilan fisik dan ibadah ritual, kepedulian sosial merupakan pilar penting dalam karakter seorang muslim.

Beliau menceritakan bagaimana Rasulullah SAW menunjukkan kasih sayangnya kepada keluarga Ja’far setelah beliau syahid. Nabi berpesan agar keluarga tidak larut dalam duka lebih dari tiga hari. Sebagai bentuk perhatian nyata, Nabi memanggil tukang cukur untuk merapikan rambut anak-anak Ja’far yang mulai tidak terawat karena suasana berkabung. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tetap memperhatikan kerapian fisik bahkan dalam kondisi sulit sekalipun.

Sebagai penutup, KH. Kamal Rifqy menegaskan bahwa setiap tindakan seorang muslim memiliki aturan dan hikmah yang mendalam. Dengan memahami fikih yang disampaikan oleh KH. Kamal Rifqy, Lc., diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih mantap dan menjaga penampilan yang mencerminkan identitas muslim yang baik, yakni bersih, rapi, dan senantiasa meneladani sunah Rasulullah SAW.

Sumber: Kajian kitab Riyadhus Shalihin di Masjid Roudlotul Musyawarah (Kemayoran) Surabaya Bersama KH. Kamal Rifqy, Lc dengan focus Bahasan “Larangan Melakukan Qoza’”

E-Buletin