Belajar dari Sayyidina Umar dan Utsman: Menghidupkan Kembali Tradisi Wakaf Produktif

KH. Dr. Musta'in, M.Ag.,
KH. Dr. Musta'in, M.Ag.,

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Malang – Membangun kemandirian umat tidak hanya sekadar memberikan bantuan sesaat, namun memerlukan instrumen yang berkelanjutan. Dalam tradisi Islam, terdapat satu bentuk ibadah sosial yang memiliki dampak ekonomi luar biasa jika dikelola secara profesional. Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam kajian keagamaan yang mengupas tuntas potensi harta umat untuk kesejahteraan bersama.

Kajian bertajuk Kuliah Subuh  ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2026, bertepatan dengan 28 Ramadhan 1447 H, bertempat di Masjid Agung Jami Malang. Menghadirkan KH. Dr. Musta’in, M.Ag., pembahasan pagi itu menyoroti pentingnya reorientasi pemahaman masyarakat mengenai zakat, infak, sedekah, dan khususnya wakaf sebagai pilar ekonomi Islam yang strategis.

Dalam paparannya, KH. Musta’in membagi ibadah sosial ke dalam dua karakteristik utama, yakni konsumtif dan produktif. Zakat, infak, dan sedekah dikategorikan sebagai kelompok konsumtif karena manfaat pahalanya didapat seketika saat diserahkan dan barangnya habis digunakan oleh penerima. Hal ini berbeda dengan wakaf yang memiliki dimensi keberlanjutan dan nilai pokok harta yang harus dijaga.

Beliau menjelaskan bahwa perbedaan mendasar wakaf terletak pada peran Nadzir atau pengelola. Jika zakat selesai setelah diserahkan amil kepada mustahik, maka wakaf justru baru dimulai saat harta diserahkan kepada Nadzir. Nadzir memiliki tanggung jawab besar untuk mengamankan, mengadministrasikan, mengelola, hingga mengembangkan harta tersebut agar hasilnya bisa terus dinikmati oleh umat.

Lebih lanjut, narasumber menekankan bahwa wakaf adalah “mesin pencetak pahala” yang tidak akan berhenti meski sang pewakaf telah meninggal dunia. Selama aset yang diwakafkan masih produktif dan memberikan manfaat, maka aliran pahala akan terus mengalir hingga hari kiamat. Inilah alasan mengapa para sahabat Nabi terdahulu sangat antusias dalam berwakaf.

KH. Musta’in kemudian mengisahkan keteladanan Sayyidina Umar bin Khattab yang mewakafkan tanah terbaiknya di Khaibar dan Sayyidina Utsman bin Affan yang membeli sumur dari orang Yahudi untuk kepentingan publik. Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa wakaf sejak zaman Rasulullah telah menjadi solusi atas persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat pada masa itu.

Di era modern saat ini, pemahaman bahwa wakaf harus selalu berupa tanah atau bangunan mulai bergeser. Beliau memperkenalkan konsep wakaf tunai atau wakaf uang yang jauh lebih fleksibel. Dengan instrumen ini, masyarakat tidak perlu menunggu menjadi kaya raya untuk berwakaf, karena nominal kecil sekalipun sudah bisa dikonversi menjadi aset wakaf yang produktif.

Fleksibilitas wakaf uang memungkinkan siapa saja, termasuk masyarakat kelas menengah bawah, untuk memiliki “saham” dalam proyek-proyek sosial. Beliau mencontohkan bahwa uang yang terkumpul dari wakaf jamaah dapat dikelola secara profesional melalui perbankan syariah atau lembaga terkait untuk kemudian hasilnya digunakan membiayai beasiswa, kesehatan, hingga perbaikan sarana ibadah.

Narasumber juga memberikan perbandingan mengenai pengelolaan wakaf di negara-negara seperti Mesir dan Arab Saudi. Di sana, aset wakaf telah dikelola menjadi hotel, perkantoran, dan unit usaha produktif lainnya yang hasilnya mampu membiayai operasional universitas besar seperti Al-Azhar tanpa membebani jamaah dengan biaya tinggi. Hal ini membuktikan bahwa wakaf adalah raksasa ekonomi yang sangat potensial.

Sayangnya, potensi besar ini disebut oleh beliau sebagai “raksasa yang sedang tertidur” di Indonesia. Banyak aset wakaf di tanah air yang belum terkelola secara produktif karena keterbatasan kompetensi Nadzir atau manajemen yang masih tradisional. Kedepannya, diperlukan tenaga pengelola yang profesional dan kompeten agar aset umat tidak hanya diam, tetapi juga mampu menghasilkan nilai tambah.

Visi besar yang ingin dicapai adalah kemandirian masjid dan lembaga Islam. Jika setiap tempat ibadah memiliki unit usaha dari hasil pengelolaan wakaf, maka operasional masjid tidak lagi bergantung pada sumbangan harian jamaah. Bahkan, masjid bisa menjadi pusat pemberdayaan ekonomi yang mampu membantu warga sekitar yang sedang kesulitan secara finansial atau kesehatan.

Sebagai penutup, KH. Musta’in mengajak jamaah untuk mulai menyisihkan sebagian harta untuk wakaf sebagai bekal masa depan di akhirat. Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, wakaf diharapkan menjadi instrumen utama dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun peradaban Islam yang lebih kuat di masa depan, dimulai dari lingkungan terkecil di sekitar kita.

Sumber: Kuliah Subuh Masjid Jami’ Malang bersama KH. Dr. Musta’in dengan tajuk “Pemberdayaan Wakaf, Tantangan dan Solusinya”

E-Buletin