Panduan Fiqih Thaharah: Mengenal Hukum Air Banyak dan Cara Mensucikannya

Ustadz Umar bin Husin Assegaf
Ustadz Umar bin Husin Assegaf

Bagikan postingan :

Kabarmasjid.id, Solo – Persoalan bersuci atau thaharah merupakan fondasi utama dalam ibadah setiap Muslim. Tanpa pemahaman yang benar mengenai media utama bersuci, yakni air, maka keabsahan ibadah harian seperti salat bisa terancam. Untuk memperdalam pemahaman ini, mari kita simak sari pati kajian fiqih yang sangat mendalam berikut ini.

Kajian Majelis Salaf Rouhah ini diselenggarakan secara langsung di Masjid Riyadh, Solo, pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan menghadirkan Ustadz Umar bin Husin Assegaf. Beliau membedah secara rinci isi Kitab Ghoyatul Munaa, yang merupakan syarah atau penjelasan dari kitab dasar Safinatun Naja, dengan fokus utama pada bab hukum air dan cara penanganan air yang terkena najis.

Pembahasan diawali dengan klasifikasi air yang jumlahnya banyak, atau dalam istilah fiqih disebut mencapai dua qullah. Air dalam kategori ini memiliki daya tahan yang kuat terhadap najis. Secara hukum asal, air yang banyak tidak akan berubah menjadi najis (mutanajis) hanya karena kejatuhan benda najis ke dalamnya, selama tidak ada perubahan pada sifat fisik air tersebut.

Sifat fisik yang dimaksud sebagai indikator kenajisan ada tiga, yaitu rasa, warna, dan aroma. Jika sebuah kolam besar kemasukan najis namun ketiga sifat tersebut tetap terjaga seperti semula, maka air itu tetap dianggap suci dan mensucikan. Hal ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam bagi umatnya dalam memanfaatkan sumber air yang besar.

Ustadz Umar memberikan contoh kontekstual, seperti kolam renang yang kemasukan anjing. Apabila setelah anjing tersebut keluar ternyata air kolam tidak mengalami perubahan rasa, warna, maupun bau, maka air tersebut tetap suci. Sebaliknya, meski benda yang jatuh adalah najis kecil yang dimaafkan seperti bangkai cicak, namun jika ia sampai merubah aroma air menjadi tidak sedap, maka air kolam tersebut jatuh hukumnya menjadi mutanajis.

Ada pula kasus unik di mana air dianggap tetap suci meskipun tercium aroma tidak sedap di sekitarnya. Hal ini terjadi jika ada bangkai yang berada di pinggir kolam atau sungai, namun bangkai tersebut tidak menyentuh air secara langsung. Meski aromanya terbawa angin hingga ke air, status air tersebut tetap suci karena tidak terjadi persentuhan fisik antara air dengan sumber najis.

Lalu, bagaimana jika air sudah terlanjur menjadi mutanajis? Kajian ini menjelaskan tiga cara mensucikannya kembali. Cara pertama adalah dengan mendiamkannya dalam waktu yang lama. Jika perubahan sifat najis tersebut hilang dengan sendirinya seiring berjalannya waktu, maka secara otomatis air tersebut kembali menjadi suci dan bisa digunakan kembali untuk berwudu.

Cara kedua adalah dengan mengurangi volume air tersebut. Dengan catatan, air yang tersisa setelah dikurangi harus tetap dalam kategori jumlah yang banyak (dua qullah). Jika setelah dikurangi ternyata sifat najisnya hilang, maka sisa air tersebut kembali ke status suci. Ini sering menjadi solusi praktis untuk membersihkan penampungan air yang besar.

Cara ketiga adalah dengan menambahkan air ke dalam wadah yang terkena najis tersebut. Penambahan ini dilakukan hingga perubahan sifat (warna, bau, rasa) menghilang sama sekali. Menariknya, dijelaskan bahwa meskipun air penambahnya juga berstatus najis, namun jika saat dicampur semua sifat najisnya hilang dan volumenya menjadi banyak, maka seluruh air tersebut menjadi suci.

Satu poin penting yang ditekankan oleh Ustadz Umar adalah larangan menggunakan pengharum untuk menyamarkan najis. Jika air yang bau bangkai diberi minyak wangi agar baunya hilang, air tersebut tetap berstatus najis. Hal ini dikarenakan minyak wangi hanya menutupi (satir) gejala fisik najis, bukan menghilangkan hakikat kenajisan yang ada di dalam air tersebut.

Selain membahas air yang terkena najis, kajian ini juga mendefinisikan apa yang disebut dengan air mutlak. Air mutlak adalah air yang tetap pada sifat asli penciptaannya oleh Allah SWT. Air ini tidak terikat dengan sebutan tambahan yang tetap, seperti air teh atau air kopi, sehingga memiliki kekuatan penuh untuk digunakan dalam bersuci secara sah.

Termasuk dalam kategori air yang dimaafkan adalah air yang berubah karena tempat diam atau tempat mengalirnya. Contohnya adalah air sungai yang berwarna cokelat karena lumpur atau air yang berbau cat karena ditaruh di bak mandi yang baru dicat. Selama perubahannya disebabkan oleh unsur alami tempatnya, air tersebut tetap suci dan mensucikan.

Sebagai penutup, diingatkan kembali bahwa terdapat tujuh macam air mutlak yang boleh digunakan, mulai dari air hujan, air laut yang asin, hingga embun dan air uap hasil masakan. Pemahaman mendalam mengenai fiqih air ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah kita, sehingga setiap sujud yang kita lakukan diawali dengan kesucian yang sempurna.

Sumber: Majelis Salaf Rouhah  Masjid Riyadh Solo ngaji kitab Ghoyatul Munaa Bersama Ustadz Umar bin Husin Assegaf

E-Buletin