Jangan Tunggu Sakaratul Maut, Inilah Batas Waktu Taubat yang Diterima Allah

KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali Al Hafidz
KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali Al Hafidz

Bagikan postingan :

Memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya dengan membaca terjemahan tekstual, melainkan harus mendalami konteks sejarah dan proses penetapan hukumnya. Salah satu kajian mendalam mengenai hal ini tersaji dalam bedah Kitab Tafsir Jalalain yang mengupas tuntas dinamika hukum sosial serta kasih sayang Allah di balik setiap sanksi syariat.

Kajian rutin Tafsir Al-Qur’an Jalalain ini dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Masjid Raudhatul Musyawarah (Masjid Kemayoran), Surabaya. Narasumber dalam kajian tersebut adalah KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali Al Hafidz, yang memaparkan secara rinci tafsir Surah An-Nisa ayat 15 hingga 17 mengenai sanksi atas perbuatan keji serta batasan diterimanya taubat seorang hamba.

Pada bagian awal penjelasannya, KH. Ahmad Dhulhilmi menyoroti ayat ke-15 yang membahas tentang hukuman bagi perempuan yang berzina pada masa awal Islam. Kala itu, hukum syariat menetapkan bahwa perempuan yang terbukti melakukan zina melalui kesaksian empat orang pria harus dikurung di dalam rumah hingga mereka menjemput ajal atau ada jalan keluar lain dari Allah.

Ketentuan tersebut merupakan tahap awal pendisiplinan masyarakat sebelum turunnya ayat lain yang lebih spesifik. Hukuman kurungan ini bertujuan untuk menghentikan kerusakan sosial di tengah masyarakat yang saat itu baru mengenal cahaya Islam, sebelum akhirnya hukum tersebut mengalami perubahan atau penghapusan (nasakh) melalui wahyu berikutnya.

Beliau menjelaskan bahwa dalam perkembangan hukum Islam, aturan tersebut digantikan dengan hukuman yang lebih detail berdasarkan status pelakunya. Bagi mereka yang belum pernah menikah (ghairu muhshan), hukumannya adalah cambuk 100 kali, sementara bagi yang sudah pernah menikah (muhshan), diberlakukan hukum rajam sebagaimana yang dipraktikkan dalam syariat sebelumnya.

Menariknya, kajian ini memberikan catatan penting mengenai hukum rajam yang sering disalahpahami oleh dunia luar. Beliau menegaskan bahwa hukum ini sebenarnya menuntut syarat pembuktian yang sangat berat; empat saksi harus melihat secara detail perbuatan tersebut, sebuah standar yang nyaris mustahil dipenuhi jika perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan dan menantang norma.

Beralih ke ayat ke-16, kajian membahas tentang dua orang yang melakukan perbuatan keji, yang oleh sebagian mufasir diartikan sebagai tindakan homoseksual. Pada masa awal, hukuman bagi pelakunya adalah dengan cara disakiti secara psikis maupun fisik ringan, seperti diejek, dicemooh, atau dipukul secara simbolis menggunakan sandal.

Penggunaan sandal sebagai alat pukul dalam hukuman tersebut dijelaskan memiliki makna filosofis. Sandal merupakan simbol kehinaan karena letaknya di bawah kaki, sehingga tindakan tersebut lebih bertujuan untuk memberikan rasa malu dan efek jera daripada memberikan luka fisik yang bersifat mencederai tubuh pelaku.

Namun, KH. Ahmad Dhulhilmi menekankan bahwa Islam selalu membuka pintu bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. Jika pelaku perbuatan keji tersebut bertaubat dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan perubahan perilaku (ishlah), maka masyarakat dilarang keras untuk terus menyakiti atau mengungkit masa lalu mereka karena Allah Maha Penerima Taubat.

Selanjutnya, kajian menyentuh inti dari Surah An-Nisa ayat 17 yang menjelaskan tentang syarat taubat yang diterima oleh Allah. Ditegaskan bahwa Allah hanya menerima taubat dari orang-orang yang melakukan kejahatan karena “kebodohan”—yakni mereka yang kalah oleh dorongan nafsu atau kekhilafan—lalu mereka segera bertaubat dalam waktu dekat.

Sebaliknya, ada batasan tegas di mana pintu taubat akan tertutup bagi seorang hamba. Taubat tidak lagi berguna bagi mereka yang sengaja menumpuk dosa sepanjang hidupnya dan baru menyatakan bertaubat ketika ajal sudah berada di kerongkongan (sakaratul maut), di mana kesadaran tersebut muncul bukan karena penyesalan jiwa, melainkan karena rasa takut akan kematian.

Sebagai penutup, KH. Ahmad Dhulhilmi  mengajak jamaah untuk senantiasa menyegerakan taubat dan tidak meremehkan dosa. Kajian ini mengingatkan bahwa hukum Allah tidak dibuat untuk menyiksa, melainkan untuk menjaga kesucian jiwa manusia agar siap kembali kepada Sang Pencipta dalam keadaan yang bersih.

Sumber: Kajian Tafsir Jalalain di Masjid Raudhatul Musyawarah (Kemayoran) bersama KH. Ahmad Dhulhilmi Ghozali Al Hafidz Fokus utama kajian adalah pembahasan Surah An-Nisa ayat 15-17

E-Buletin