KabarMasjid.id, Surabaya – Dalam upaya memperdalam pemahaman agama dan membentengi diri dari kemaksiatan, Masjid Al Falah Surabaya rutin menggelar kajian keislaman yang mencerahkan bagi para jamaahnya. Pada Selasa, 16 Desember 2025, Ustadz Isa Shaleh Kuddeh, M.Pd.I., hadir sebagai narasumber dalam kajian subuh untuk membedah kitab Al-Kabair karya Imam Az-Zahabi. Dalam kesempatan tersebut, beliau memaparkan secara mendalam mengenai dua dosa besar yang sering kali kurang disadari oleh masyarakat, yakni dosa ke-72 tentang mencap wajah hewan dan dosa ke-73 mengenai perjudian.
Ustadz Isa Saleh Kuddeh mengawali penjelasannya dengan membahas larangan keras dalam Islam mengenai tindakan mencap atau memberi tanda (wasem) pada wajah hewan ternak menggunakan besi panas. Di zaman jahiliah, masyarakat Arab terbiasa menandai hewan mereka pada bagian wajah agar mudah dikenali dan tidak tertukar. Namun, saat Nabi Muhammad SAW diutus, beliau dengan tegas melarang praktik ini karena dianggap menyiksa dan merusak kemuliaan fisik makhluk ciptaan Allah.
Lebih lanjut, Ustadz Isa Saleh Kuddeh mengutip sebuah hadis di mana Rasulullah SAW pernah melihat seekor keledai yang dicap di wajahnya, lalu beliau bersabda bahwa Allah melaknat orang yang melakukan hal tersebut. Larangan ini juga berlaku bagi tindakan memukul wajah hewan, karena wajah merupakan bagian yang harus dihormati. Jika memang ada kebutuhan mendesak untuk memberi tanda pada hewan, Islam mengarahkan agar dilakukan di bagian tubuh selain wajah yang tidak terlalu menyakitkan bagi hewan tersebut.
Terkait konteks lokal di Indonesia, Ustadz Isa Saleh Kuddeh memberikan apresiasi terhadap cara masyarakat menandai hewan kurban yang biasanya hanya menggunakan cat atau pewarna sederhana. Menurutnya, metode ini jauh lebih manusiawi dan tidak menyakiti hewan, sehingga tetap diperbolehkan dalam syariat. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan memberikan tanda identitas tetap bisa tercapai tanpa harus melanggar prinsip kasih sayang terhadap sesama makhluk hidup.
Dalam kajian ini, Ustadz Isa Saleh Kuddeh juga menekankan pentingnya ilmu sebagai syarat bagi diterimanya amal dan sebagai pelindung dari dosa. Beliau menjelaskan bahwa seseorang mungkin dimaafkan jika melakukan kesalahan karena benar-benar tidak tahu, namun hal itu tidak berlaku bagi mereka yang sengaja enggan belajar. Menuntut ilmu adalah kewajiban, sehingga alasan “tidak tahu” yang lahir dari rasa malas atau abai terhadap majelis ilmu tidak akan diterima sebagai alasan di hadapan Allah.
Beranjak ke dosa besar ke-73, narasumber membahas mengenai maisir atau perjudian yang telah ditegaskan keharamannya dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah ayat 90-91. Ust. Isa menjelaskan bahwa judi adalah segala bentuk permainan atau transaksi yang mengandung unsur taruhan, di mana pesertanya dihadapkan pada pilihan antara keuntungan atau kerugian secara spekulatif. Harta yang diperoleh dari hasil judi termasuk harta batil yang dapat menghalangi terkabulnya doa-doa seorang hamba.
Fenomena modern seperti judi online dan praktik keuangan yang menyerupai perjudian juga menjadi sorotan dalam kajian ini. Ustadz Isa Saleh Kuddeh mengingatkan jamaah untuk berhati-hati terhadap berbagai kemasan permainan yang seolah-olah hanya hiburan, namun sebenarnya mengandung unsur maisir. Beliau menekankan bahwa setan menggunakan judi dan khamar sebagai alat untuk menimbulkan permusuhan serta kebencian di antara manusia, sekaligus menjauhkan mereka dari mengingat Allah.
Sangat menarik ketika beliau menjelaskan bahwa Islam bahkan melarang seseorang untuk sekadar mengajak temannya berjudi. Berdasarkan hadis Nabi, orang yang baru sekadar berucap “Mari kita bertaruh” sudah diwajibkan untuk bersedekah sebagai bentuk kafarat atau penebus kesalahan ucapannya. Ini menunjukkan betapa kerasnya Islam menutup pintu-pintu yang dapat mengarah pada praktik kemaksiatan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada sesi tanya jawab, muncul pertanyaan mengenai hukum permainan domino atau kartu yang sering dilakukan warga untuk mengisi waktu luang. Ustadz Isa Saleh Kuddeh menjelaskan bahwa jika permainan tersebut tidak menggunakan taruhan uang atau barang, maka secara teknis tidak disebut sebagai judi. Namun, beliau memperingatkan bahwa permainan tersebut masuk dalam kategori lagwun atau perbuatan sia-sia yang tidak memberikan manfaat bagi iman maupun fisik pelakunya.
Beliau mengingatkan bahwa waktu adalah nikmat besar yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hari kiamat. Setiap hamba akan ditanya untuk apa umur dan masa mudanya dihabiskan. Jika waktu yang sangat berharga tersebut hanya digunakan untuk bermain domino secara berlebihan, dikhawatirkan hal itu akan menjadi penyesalan besar karena tidak ada nilai pahala di dalamnya dan justru menjauhkan diri dari zikir kepada Allah.
Sebagai penutup kajian, Ustadz Isa Shaleh Kuddeh mengajak para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi anggota keluarganya dari pengaruh riba dan judi yang kini marak menyebar melalui teknologi. Tugas utama orang tua adalah memastikan bahwa apa yang dikonsumsi dan dilakukan oleh keluarga tetap berada dalam koridor syariat. Kajian pun diakhiri dengan doa kafaratul majelis, membawa harapan agar para jamaah senantiasa diberikan hidayah untuk istikamah di jalan ketaatan.
Sumber: Kajian Ahad Masjid Al Falah Surabaya oleh Ustadz Isa Shaleh Kuddeh, M.Pd.I dengan tema “DOA BESAR 72 DAN 73: MENCAP WAJAH HEWAN DAN BERJUDI”