Inovasi Zakat dan Wakaf Hijau: Strategi Keuangan Sosial Islam Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Bayu Arie Fianto, Ph.D, Kepala Divisi Keuangan Sosial Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur
Bayu Arie Fianto, Ph.D, Kepala Divisi Keuangan Sosial Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur

Bagikan postingan :

KabarMasjid.id, Surabaya – Pada malam hari yang penuh berkah, Masjid Al Akbar Surabaya kembali menggelar “Ngaji Entrepreneur” episode ke-17. Kajian yang dilaksanakan pada 28 November 2025 ini menghadirkan Bayu Arie Fianto, Ph.D, yang merupakan Kepala Divisi Keuangan Sosial Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, beliau memaparkan secara mendalam mengenai peran krusial Keuangan Sosial Islam dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Topik ini menjadi sangat relevan, khususnya di tengah simpati kita terhadap saudara-saudari yang tertimpa bencana alam akibat perubahan iklim yang kini dampaknya semakin terasa.

Keuangan Sosial Islam sendiri merupakan pilar fundamental dalam sistem ekonomi syariah, mencakup instrumen utama seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan keuangan mikro syariah. Sektor ini memiliki potensi yang masif di Indonesia. Dengan mayoritas penduduk muslim, dana zakat yang terkumpul melalui lembaga mencapai sekitar $2,3 miliar USD atau setara Rp43 triliun. Namun, angka ini baru menyentuh 10% dari potensi keseluruhan yang diperkirakan mencapai sepuluh kali lipatnya.

Selain potensi dana yang besar, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang sangat dermawan. Dr. Bayu Fianto menyoroti bahwa Indonesia menempati peringkat pertama dunia sebagai negara yang paling aktif berdonasi, baik dalam bentuk uang maupun waktu dan tenaga. Semangat kedermawanan ini menjadi modal sosial yang tak ternilai harganya untuk mengatasi berbagai persoalan sosial dan lingkungan.

Guna mengoptimalkan potensi tersebut, instrumen zakat kini didorong untuk berinovasi dan tidak lagi bersifat kaku. Basnaz, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan UNDP telah meluncurkan Green Zakat Framework. Kerangka kerja ini memungkinkan penggunaan dana zakat untuk mengatasi isu-isu lingkungan seperti penyediaan air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah. Bahkan, fatwa terbaru (No. 102 Oktober 2025) kini membolehkan dana zakat digunakan untuk membayar iuran BPJS.

Inovasi juga hadir dalam instrumen wakaf. Jika selama ini wakaf sering diasosiasikan dengan “3 M” (makam, masjid, madrasah), kini wakaf dapat dikelola secara produktif dan modern. Contohnya adalah Zam-Zam Tower di Makkah, yang dibangun di atas tanah wakaf dengan pembiayaan menggunakan sukuk syariah, dan keuntungannya dikembalikan untuk kemaslahatan umat.

Wakaf produktif ini juga memungkinkan lahirnya ide-ide progresif, seperti pembentukan “hutan wakaf”. Aset wakaf berupa lahan dapat ditanami hutan, yang selain berfungsi sebagai restorasi alam, juga membuka peluang untuk memanfaatkan skema perdagangan karbon (carbon credit). Pemanfaatan ini menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus solusi isu lingkungan.

Lebih jauh, Dr. Bayu menjelaskan bahwa ekonomi Islam sebenarnya telah lebih dahulu menginternalisasi semangat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui konsep Maqasid Syariah. Lima tujuan dasar syariah—menjaga agama (hifzuddin), menjaga jiwa (hifzun nas), menjaga akal (hifzul akal), menjaga keturunan (hifzun nasl), dan menjaga harta (hifzul mal)—telah mencakup aspek keberlanjutan sosial dan ekologis yang diusung oleh 17 tujuan SDGs.

Dalam konteks muamalah, beliau mengingatkan bahwa prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah semuanya boleh kecuali yang dilarang. Terdapat tiga larangan utama yang harus dihindari: pertama, Riba, yaitu segala manfaat tambahan yang didapat dari akad pinjaman. Kedua, Maisir (judi), yang dicirikan sebagai zero-sum game. Dan ketiga, Gharar (ketidakjelasan atau ketidakpastian) yang dapat dihindari dengan memastikan empat hal dalam transaksi: kualitas, kuantitas, harga, dan waktu penyerahan.

Tantangan terbesar yang dihadapi Keuangan Sosial Islam saat ini adalah masalah tata kelola dan kepercayaan (trust), terutama pada instrumen wakaf. Dr. Bayu menekankan bahwa kunci keberhasilan pengelolaan wakaf terletak pada Nazir (manajer/pengelola aset wakaf). Nazir harus memiliki kualifikasi dan profesionalisme layaknya manajer investasi agar nilai aset wakaf tidak berkurang.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapabilitas dan pendidikan bagi para nazir agar mereka mampu mengelola berbagai bentuk wakaf modern, seperti Cash Wakaf Linked Sukuk atau wakaf saham. Nazir juga perlu inovatif dalam penyaluran dana agar tidak terjadi duplikasi bantuan dan dapat dialokasikan pada isu-isu strategis seperti lingkungan dan pengentasan kemiskinan (SDG 1: No Poverty).

Mengenai perbankan syariah, beliau menegaskan bahwa akad menjadi pembeda utama, bukan status induk perusahaan atau pencampuran uang. Selama transaksi menggunakan akad syariah seperti Murabahah (jual beli dengan margin) atau Musyarakah Mutanaqisah (syirkah/kemitraan yang diakhiri dengan akuisisi bertahap), maka transaksi tersebut sah secara syariah, meskipun saat ini bank syariah di Indonesia masih perlu berjuang meningkatkan efisiensi.

Secara keseluruhan, Keuangan Sosial Islam melalui zakat dan wakaf memiliki peran yang sangat strategis untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dengan pengelolaan yang profesional, inovatif, dan berintegritas, potensi dana triliunan rupiah ini dapat menjadi solusi fundamental bagi masalah kemiskinan, lingkungan, dan kesejahteraan umat di Indonesia.

Masyarakat dan pengelola dana sosial diimbau untuk terus belajar tentang muamalah dan memanfaatkan semua inovasi yang ada agar Keuangan Sosial Islam dapat mewujudkan dampaknya secara maksimal di lapangan.

Sumber: Ngaji Enterpreneur dengan tema “Keuangan Sosial Islam dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” oleh Bayu Arie Fianto, Ph.D di Channel Youtube Majid Al Akbar TV

E-Buletin