KabarMasjid.id, Surabaya – Isu pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi yang disita oleh negara kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya dari sudut pandang hukum Islam. Apakah harta yang diperoleh secara haram dapat diubah statusnya menjadi sumber kebaikan umum? Pertanyaan fundamental ini dijawab tuntas oleh Ustadz Dr. H. Achmad Zuhdi. DH, M.Fil.I. dalam kajiannya di Masjid Al Falah Surabaya Official, yang diselenggarakan pada 12 November 2025.
Ustadz Zuhdi memulai pembahasan dengan menyoroti besarnya jumlah harta sitaan yang dikumpulkan oleh Kejaksaan maupun KPK, yang bahkan pernah mencapai angka Rp2 triliun. Harta-harta yang disita ini seringkali menimbulkan pertanyaan dari jemaah: “Bagaimana jika harta yang sudah terkumpul dan tersita seperti ini kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan umat?”
Dalam timbangan syariah, korupsi digolongkan sebagai dosa besar yang disebut gulul, yaitu penggelapan harta publik. Allah SWT telah memperingatkan bahwa siapa pun yang berkhianat atau menggelapkan harta publik akan datang di Hari Kiamat membawa apa yang dikhianatkannya, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 161. Ini menunjukkan betapa beratnya dosa korupsi.
Secara definitif, harta hasil korupsi adalah harta haram (al-mal al-haram). Konsekuensinya, harta tersebut tidak boleh dimiliki, dinikmati, dan wajib hukumnya untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bahkan, hadiah yang diberikan kepada seorang pejabat—karena ada potensi maksud untuk mendapatkan pelayanan khusus—juga termasuk dalam kategori gulul dalam makna moral Islam.
Prinsip utama dalam hukum Islam adalah mengembalikan harta yang diperoleh secara batil kepada pemilik asalnya. Jika pelaku korupsi menyadari kesalahannya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang tersebut ke kas negara (Baitul Mal) yang mewakili kepentingan publik, sebab harta tersebut adalah milik rakyat.
Lalu, bagaimana jika harta itu tidak diketahui secara pasti siapa pemilik asalnya, misalnya karena diambil dari banyak pihak? Merujuk pada pendapat Imam Al-Ghazali yang dikutip oleh Imam an-Nawawi, harta yang tidak diketahui pemiliknya dan telah diusahakan pencariannya namun tidak berhasil ditemukan, maka wajib didistribusikan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum. Contohnya adalah membangun jembatan, penginapan umum, bahkan membangun masjid.
Pandangan ini juga diperkuat oleh Ibnu Taimiyah, yang menyatakan bahwa harta haram yang pemiliknya tidak diketahui—baik hasil gulul, pengkhianatan, penipuan, maupun riba—tidak boleh dimiliki oleh pelaku, melainkan harus disalurkan untuk kepentingan umum atau kaum muslimin. Tujuannya adalah agar harta tersebut tidak sia-sia dan tetap bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ketika negara secara sah menyita hasil korupsi, status harta tersebut berubah total dari milik koruptor menjadi milik publik dan masuk ke dalam pengelolaan lembaga keuangan negara, atau di masa klasik dikenal sebagai Baitul Mal. Penyitaan ini bertujuan agar harta tersebut dapat dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan sosial.
Satu hal yang harus dibedakan adalah tindakan pelaku korupsi yang menyalurkan hartanya sendiri sebagai sedekah dengan niat menebus dosa. Ustadz Zuhdi menegaskan berdasarkan hadis Nabi, “Sedekah tidak diterima dari hasil ghulul (korupsi).” Artinya, sedekah tersebut tidak bernilai amal dan tidak menghapuskan dosa korupsinya, karena harta itu sejak awal bukan hak miliknya.
Sebaliknya, jika negara yang menyalurkan harta sitaan tersebut kepada masyarakat, hal itu dilakukan atas nama keadilan sosial dan pemulihan hak publik, bukan atas nama pelaku korupsi. Ini adalah tindakan yang sesuai dengan prinsip syariah untuk menghilangkan kemudaratan sosial yang ditimbulkan oleh korupsi.
Bahkan dalam sejarah, Khalifah Umar bin Khattab pernah menerapkan kebijakan keras ini. Ia menyita kelebihan harta yang dimiliki oleh para pejabatnya setelah menjabat, seperti Khalid bin Walid, Abu Hurairah, dan Sa’ad bin Abi Waqqas, karena dianggap sebagai gulul. Harta tersebut kemudian diserahkan kembali ke Baitul Mal demi menjaga integritas para sahabat dan memulihkan hak publik.
Oleh karena itu, pemanfaatan harta sitaan hasil korupsi untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, atau bantuan sosial, sangat selaras dengan prinsip syariah. Namun, penggunaan dana tersebut harus memenuhi tiga catatan penting: tidak dijadikan alat pencitraan politik, tidak dijadikan legitimasi bahwa pelaku korupsi telah bebas dari dosa, dan yang terpenting adalah dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, harta kejahatan dapat kembali menjadi sumber kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Kajian Selasa Ba’da Maghib oleh Ustadz Dr. H. Achmad Zuhdi. DH, M.Fil.I di Channel Youtube Masjid Al Akbar Surabaya