KabarMasjid.id, Solo – Kajian fikih mengenai kewajiban shalat dan pakaian yang dikenakan saat shalat menjadi topik utama dalam Majelis Salaf Rouhah Siang yang diselenggarakan di Masjid Riyadh Solo pada Senin 27 Oktober 2025. Pembahasan kali ini merujuk pada hadis-hadis yang termuat dalam Kitab Shahih Bukhari, disampaikan oleh Ustadz Muhammad bin Husin Alhabsyi. Kajian yang disampaikan dalam format terjemah dan syarah hadis ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara beribadah yang sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW, termasuk batasan minimal pakaian untuk melaksanakan shalat.
Materi dimulai dengan mengutip firman Allah Ta’ala: “Pakailah perhiasan-perhiasan kalian di setiap masjid” (Khudu zinatakum ‘ala kulli masjidin). Ayat ini ditafsirkan sebagai perintah wajib untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat dan layak ketika hendak mengerjakan shalat. Hal ini menjadi prinsip dasar bahwa shalat harus dilakukan dalam keadaan tertutup dan terhormat.
Meskipun prinsipnya wajib berpakaian, hadis-hadis Nabi SAW menunjukkan adanya keringanan dalam situasi tertentu. Nabi SAW mengizinkan seseorang untuk shalat hanya dengan satu kain, dengan catatan kain tersebut harus diikat. Bahkan disebutkan, jika tidak ada alat pengikat, boleh diikat dengan duri, menunjukkan penekanan pada usaha untuk memastikan aurat tetap tertutup dan kain tidak mudah terlepas.
Ustadz Muhammad bin Husin Alhabsyi juga menegaskan bahwa keabsahan pakaian shalat tidak terletak pada jenis atau waktu pemakaiannya, melainkan pada kesuciannya. Pakaian yang telah digunakan untuk berhubungan suami istri tetap boleh dipakai untuk shalat, selama dipastikan tidak ada najis yang menempel padanya. Oleh karena itu, tidak ada keharusan untuk memiliki pakaian khusus yang tersendiri hanya untuk shalat.
Dalam menyimpulkan batasan aurat, para ulama beristidlal dari hadis-hadis tersebut. Dalam mazhab Imam Syafi’i, batasan aurat laki-laki dalam shalat adalah antara pusar sampai lutut. Batasan ini harus tertutup sepenuhnya, baik bagian depan maupun belakang. Selama batas aurat ini tertutup, bagian dada yang terbuka tidak menjadi masalah, meskipun dianjurkan berpakaian yang sempurna.
Kebiasaan shalat hanya dengan satu kain di zaman Nabi SAW sangatlah lumrah, karena banyak sahabat yang hidup dalam keterbatasan ekonomi sehingga hanya memiliki satu helai pakaian. Bahkan, diriwayatkan bahwa sahabat Jabir bin Abdullah pernah sengaja shalat hanya dengan satu kain di hadapan orang banyak. Tujuannya adalah untuk menunjukkan kepada orang-orang yang meremehkan (orang bodoh) bahwa shalat dengan satu kain saja adalah hal yang dibolehkan dan pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW.
Pentingnya pakaian suci juga ditegaskan melalui larangan tawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang. Sebelumnya, orang-orang jahiliah merasa pakaian yang mereka kenakan tidak halal 100% sehingga mereka memilih tawaf telanjang agar yang menyentuh Ka’bah adalah yang murni. Nabi Muhammad SAW kemudian mengirim Sayidina Abu Bakar untuk mengumumkan larangan tawaf dalam keadaan telanjang di waktu Haji Wada’.
Saat shalat dengan satu kain (selendang), Nabi SAW memberikan arahan khusus. Beliau bersabda: “Jangan sampai salah seorang di antara kalian itu shalat menggunakan satu kain tapi di pundaknya ini sama sekali enggak diikat”. Ini dilakukan untuk mengantisipasi kain terlepas dan aurat menjadi terbuka. Jika kainnya sempit, ia cukup digunakan sebagai sarung untuk menutup aurat inti (pusar hingga lutut).
Kisah Ummu Hani binti Abi Thalib menjadi riwayat yang menguatkan kebolehan shalat dengan satu kain. Saat Fathu Makkah, Ummu Hani menyaksikan Nabi Muhammad SAW selesai mandi lalu mengerjakan shalat delapan rakaat hanya dengan satu kain yang diikat di bagian belakang. Peristiwa ini kemudian menjadi salah satu dalil yang melandasi syariat shalat Dhuha.
Dalam shalat berjamaah, Nabi SAW pernah meminta para perempuan untuk tidak mengangkat kepala (bangun) dari sujud terlebih dahulu, melainkan menunggu sampai para laki-laki sudah duduk. Perintah ini adalah tindakan pencegahan, karena kain sarung yang dipakai laki-laki saat itu mungkin sempit. Jika wanita bangun duluan, ada kekhawatiran bisa terlihat aurat laki-laki dari bagian bawah.
Dari kasus tersebut, muncul kesimpulan fikih mengenai batalnya shalat: jika aurat terlihat dari area atas (misalnya saat rukuk, pusar terlihat karena baju longgar), maka shalatnya batal. Namun, jika aurat terlihat dari area bawah (misalnya seseorang mengintip dari bawah), shalatnya tidak batal karena dianggap bukan kesalahan pelaku shalat yang sudah berusaha menutup auratnya.
Meskipun batasan minimal pakaian shalat sangat mudah, Sayyidina Umar RA memberikan nasihat agar umat Islam tidak berpuas diri pada batas minimal. Ia berkata, “Wasa Allahu fausi” (Kalau kalian itu dikasih rezeki luas sama Allah Ta’ala), maka selayaknya kalian juga meluaskan dan menyempurnakan pakaian yang dikenakan saat shalat. Hal ini menjadi anjuran untuk menampilkan diri yang terbaik saat berhadapan dengan Allah SWT, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Sebagai penutup, Ustadz Muhammad bin Husin Alhabsyi memberikan pemahaman yang komprehensif bahwa syariat Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya dengan menetapkan batasan minimal pakaian shalat (suci dan menutup aurat inti), khususnya dalam kondisi terbatas (shalat dengan satu kain). Namun, sejalan dengan kemakmuran dan keluasan rezeki, para ulama menganjurkan umat Islam untuk selalu mengenakan pakaian yang paling sempurna, terhormat, dan bersih sebagai bentuk adab dan pengagungan saat menghadap Allah SWT, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat dan dianjurkan oleh Sayyidina Umar RA.
Sumber: Kajian Majelis Salaf Rouhah Siang Kitab Sohih Bukhori di Channel Youtube Masjid Riyadh Solo