KabarMasjid.id, Solo – Suasana akademis dan spiritual mewarnai hari Senin, 6 Oktober 2025, di Masjid Riyadh Solo. Hari itu, Ustadz Ahmad Syakir bin Ali Alhabsyi memimpin kajian Rouhah Siang, fokus pada pembahasan Kitab Shahih Bukhari. Kajian ini berfokus pada dua topik utama yang fundamental bagi setiap Muslim: fikih Tayammum, yaitu panduan bersuci saat air sulit didapatkan, dan kisah Isra’ Mi’raj yang menakjubkan, yang merupakan latar belakang historis ditetapkannya kewajiban Shalat. Melalui pemaparan ini, jamaah diajak untuk tidak hanya memahami rukun-rukun ibadah, tetapi juga menghayati nilai-nilai historis yang melingkupinya.
Materi pertama yang dibahas dalam kajian tersebut adalah bab tentang Tayammum. Secara spesifik, dibahas mengenai anggota tubuh yang wajib diusap. Disebutkan bahwa Tayammum hanya dilakukan pada bagian wajah (wajhi) dan kedua telapak tangan (wal kafain). Hal ini membedakannya dari wudu yang melibatkan lebih banyak anggota tubuh.
Menariknya, tata cara pelaksanaan Tayammum ini disyariatkan sama, baik bagi seseorang yang berada dalam kondisi hadas besar (hadas akbar) maupun hadas kecil (hadas asghar). Kesamaan ini menekankan bahwa debu yang suci (sa’id thayyib) memiliki fungsi penyucian yang setara bagi kedua jenis hadas tersebut, manakala air tidak dapat digunakan.
Dalam praktiknya, Tayammum dilakukan dengan dua kali pukulan ke debu. Pukulan pertama digunakan untuk mengusap wajah, dan pukulan kedua digunakan untuk mengusap kedua tangan. Dianjurkan pula untuk meringankan (attakhfif) debu yang menempel di telapak tangan sebelum mengusapkannya ke anggota tubuh. Penjelasan ini memperjelas praktik sunnah yang tidak memerlukan pengulangan hingga tiga kali, karena pengulangan (tathlith) dalam Tayammum justru dianggap makruh.
Terkait medianya, kajian tersebut menegaskan bahwa menurut Mazhab Syafi’i, media Tayammum haruslah tanah atau pasir yang mengandung debu (turab). Walaupun sebagian ulama membolehkan memukul tembok, hal itu hanya sah jika tembok terbuat dari tanah liat yang berdebu. Ini menunjukkan bahwa kesucian debu menjadi syarat utama sahnya proses bersuci ini.
Batasan penggunaan Tayammum juga menjadi poin penting. Umumnya, menurut tiga mazhab besar—Syafi’i, Maliki, dan Hambali—Tayammum yang dilakukan hanya berlaku untuk satu kali pelaksanaan shalat fardhu. Sementara itu, untuk shalat sunnah (nawafil), Tayammum tersebut masih dapat digunakan, kecuali pada Mazhab Hanafi yang memiliki pendapat berbeda mengenai batasan penggunaannya.
Selain karena ketiadaan air, Tayammum juga diperbolehkan karena kondisi darurat lainnya. Di antaranya adalah kekhawatiran akan penyakit yang semakin parah, atau bahkan takut meninggal dunia, jika anggota tubuh terkena air. Syariat juga memberikan keringanan Tayammum bagi mereka yang memiliki luka atau perban (jabir) yang tidak memungkinkan bagian tubuh tersebut bersentuhan dengan air.
Melangkah ke bab Shalat, kajian ini kemudian menyentuh momen paling agung dalam sejarah Islam, yaitu Isra’ Mi’raj. Peristiwa ini merupakan awal dari difardukannya Shalat, yang kala itu diperintahkan sebanyak lima puluh waktu. Perintah ini datang langsung dari Allah Swt. kepada Rasulullah ﷺ di Sidratul Muntaha.
Di tengah perjalanan kembali, Nabi Musa a.s. memiliki peran penting dalam sejarah ini. Beliau menyarankan Rasulullah ﷺ untuk kembali menghadap Allah Swt. dan memohon keringanan, karena umat Nabi Muhammad ﷺ dinilai tidak akan mampu melaksanakan lima puluh waktu Shalat sehari semalam.
Atas dasar kasih sayang Allah Swt. dan permohonan Rasulullah ﷺ, kewajiban itu diringankan hingga akhirnya ditetapkan menjadi lima waktu Shalat. Meskipun hanya lima waktu, Allah Swt. berjanji bahwa pahalanya tetap setara dengan lima puluh waktu, sebuah keistimewaan yang diberikan kepada umat Nabi Muhammad ﷺ.
Sebagai penutup, dijelaskan pula bahwa sebelum difardukannya Shalat lima waktu dengan rincian rakaat saat ini, awalnya Shalat hanya dua rakaat-dua rakaat, baik ketika berada di rumah (hadar) maupun saat bepergian (musafir). Uraian dalam kajian ini menjadi pengingat bagi umat Muslim untuk senantiasa mendalami syariat, menghargai setiap keringanan (rukhsah) dari Allah Swt., dan melaksanakan Shalat sebagai manifestasi syukur atas karunia-Nya.
Sumber: Kajian Hadist Kitab Sohih Bukhori oleh Ustadz Ahmad Syakir bin Ali Alhabsy di Channel Youtube Masjid Riyadh Solo