Dua Pilar Penting: Menjaga Shalat dan Menyempurnakan Hak Wanita dalam Tafsir Al-Baqarah 238-242

KH. Ahmad Mujab Muthohhar di Masjid Khusnul Khotimah
KH. Ahmad Mujab Muthohhar di Masjid Khusnul Khotimah

Bagikan postingan :

KabarMasjid.id, Surabaya –  Kajian tafsir Al-Qur’an rutin yang disampaikan oleh KH. Ahmad Mujab Muthohhar atau yang akrab disapa Gus Mujab pada Selasa 01 Oktober 2025 di Masjid Khusnul Khotimah, Surabaya, mengupas tuntas Surah Al-Baqarah ayat 238 hingga 242, menyajikan dua pilar penting dalam syariat Islam: menjaga shalat dan hukum-hukum terkait rumah tangga. Pembahasan ini bukan sekadar mengulang perintah, melainkan menggali urgensi, kondisi khusus, dan perkembangan hukum (nasekh) dalam Islam yang patut menjadi renungan.

Prioritas Shalat dan Ancaman Bagi yang Melalaikannya

Ayat 238 secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjaga shalat lima waktu, khususnya Shalat Wustho. Gus Mujab menjelaskan bahwa menjaga shalat berarti melaksanakannya di waktu terbaik (waktul afdol), yakni tepat waktu dan berjamaah. Menunda hingga akhir waktu, apalagi yang sudah mepet dengan shalat berikutnya (waktul karahah), jelas mengurangi keutamaan.

Ulama sendiri berdiskusi panjang mengenai makna sebenarnya dari Shalat Wustho—ada yang menafsirkannya sebagai Zuhur, Ashar, atau Subuh—namun inti dari pesan ini adalah penekanan terhadap shalat yang terasa paling berat atau paling utama bagi seseorang. Ini adalah ujian keimanan di tengah kesibukan atau tantangan harian.

Yang paling mengkhawatirkan, menurut Gus Mujab, adalah kondisi hati seseorang yang sudah tidak merasakan dosa ketika melalaikan atau meninggalkan shalat. Fenomena ini, yang dicontohkan melalui kisah orang yang tidak shalat selama belasan tahun tanpa rasa bersalah, menunjukkan bahwa hidayah itu mahal. Seseorang yang masih merasa gelisah dan berdosa ketika shalatnya terlewat patut bersyukur, karena itu adalah tanda hati yang hidup dan masih patuh kepada Allah (qonitin).

Bagi mereka yang dahulu lalai dan kini sadar, Gus Mujab menegaskan bahwa tidak ada jalan pintas. Mereka wajib mengqadha seluruh shalat yang ditinggalkan sejak baligh. Qadha ini bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu waktu shalat yang sama. Inilah konsekuensi keadilan syariat yang tidak bisa digantikan hanya dengan membayar fidyah, sebab kelalaian itu terjadi dalam kondisi akal sehat dan tanpa uzur syar’i.

Perkembangan Hukum Bagi Wanita yang Berpisah

Bagian kedua kajian menyoroti hukum bagi wanita yang ditinggal wafat suami, menyingkap bagaimana Islam mengangkat derajat wanita dari masa Jahiliyah. Dahulu, sebelum ayat hukum waris diturunkan, seorang istri yang ditinggal wafat suaminya diwajibkan tinggal di rumah selama satu tahun dengan jaminan nafkah dari wali almarhum. Lebih parah lagi, di masa Jahiliyah, wanita bahkan dianggap sebagai barang yang bisa diwariskan atau dipinang paksa oleh kerabat suaminya.

Namun, syariat kemudian mengalami penyempurnaan (nasekh). Ketentuan masa satu tahun diubah menjadi masa iddah 4 bulan 10 hari (QS Al-Baqarah: 234), dan kini istri berhak penuh atas warisan peninggalan suaminya. Masa iddah ini mewajibkan istri untuk tidak keluar rumah tanpa uzur syar’i dan menjaga diri dari lamaran.

Meskipun demikian, masa iddah tetap memberikan keringanan. Lamaran secara langsung memang dilarang, tetapi pihak laki-laki diizinkan menyampaikan niatnya melalui bahasa kiasan (sanepo). Kebijaksanaan ini menunjukkan Islam menghormati perasaan wanita yang sedang berduka sekaligus membuka jalan bagi masa depannya tanpa melanggar batasan syariat.

Terakhir, bagi wanita yang diceraikan, ayat 241 menguatkan kewajiban bagi mantan suami untuk memberikan santunan (mut’ah) yang pantas dan baik (bil ma’ruf). Ini adalah bentuk penghargaan dan tanggung jawab moral yang melampaui urusan mahar, sekaligus menegaskan bahwa perpisahan harus dilakukan secara elegan, bukan semata-mata memutuskan hubungan tanpa kepedulian.

Kajian Tafsir Jalalain yang disampaikan oleh Gus Mujab kali ini mengingatkan kita, bahwa syariat hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga tatanan hidup—mulai dari ketaatan pribadi (shalat) hingga etika dalam perpisahan rumah tangga—sebagai bekal bagi orang-orang yang mau menggunakan akalnya dan bertakwa kepada Allah.

Sumber : Kajian KH. Ahmad Mujab Muthohhar di Masjid Khusnul Khotimah dari Channel Youtube Annawawi Ampel

E-Buletin