Berniaga yang Sah dan Berkah: Wawasan Fikih Jual Beli dari KH. Ahmad Mujab Muthohhar

KH. Ahmad Mujab Muthohhar
KH. Ahmad Mujab Muthohhar

Bagikan postingan :

KabarMasjid.id, Surabaya – Dalam sebuah pengajian yang diselenggarakan pada Selasa 31 September 2025 di Masjid Kemayoran Surabaya. KH. Ahmad Mujab Muthohhar atau yang akrab disapa Gus Mujab mengupas tuntas bab jual beli dari kitab “Matan Ghoyah Wattaqrib.” Kajian ini menarik perhatian para jemaah yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, khususnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli yang sah dan tidak sah.

Gus Mujab membuka pengajian dengan menjelaskan bahwa jual beli pada dasarnya adalah praktik yang diperbolehkan dalam Islam, selama tidak ada larangan khusus yang menyertainya. Larangan tersebut dapat berasal dari nas Al-Qur’an maupun hadis Nabi. Salah satu contoh yang dibahas adalah jual beli barang yang belum diterima oleh penjual. Praktik ini dilarang karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Lebih lanjut, Gus Mujab menguraikan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku pada makanan, tetapi juga mencakup semua jenis barang yang diperjualbelikan. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa tujuan syariat adalah untuk menjaga kemaslahatan dan menghindari perselisihan dalam masyarakat. Oleh karena itu, jual beli barang yang belum jelas kepemilikannya dianggap sebagai praktik yang dapat memicu konflik.

Dalam kajian tersebut, Gus Mujab juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam akad jual beli. Beliau menekankan bahwa setiap transaksi harus didasari oleh kerelaan kedua belah pihak dan tidak boleh ada unsur paksaan. Kejelasan ini mencakup deskripsi barang, harga, dan waktu penyerahan, sehingga tidak ada ruang untuk kesalahpahaman di kemudian hari.

Gus Mujab juga membahas tentang pentingnya memahami syarat-syarat sah jual beli, seperti barang yang diperjualbelikan harus suci dan bermanfaat. Beliau memberikan contoh bagaimana jual beli anjing atau babi tidak diperbolehkan, kecuali jika ada tujuan yang dibenarkan, seperti untuk berburu atau menjaga keamanan.

Dalam konteks modern, Gus Mujab mengaitkan prinsip-prinsip ini dengan berbagai praktik jual beli kontemporer. Beliau mencontohkan bagaimana transaksi online harus tetap mematuhi aturan-aturan syariat, termasuk kejelasan barang dan ketiadaan unsur penipuan. Menurutnya, kemajuan teknologi tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai etika dalam berbisnis.

Selain itu, Gus Mujab juga mengingatkan jemaah tentang pentingnya kejujuran dalam berdagang. Beliau mengisahkan bagaimana Rasulullah SAW selalu menekankan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi. Sifat jujur tidak hanya mendatangkan berkah, tetapi juga membangun kepercayaan antara penjual dan pembeli.

Menariknya, Gus Mujab juga membahas aspek sosial dari jual beli. Beliau menjelaskan bahwa perdagangan yang adil dapat menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Sebaliknya, praktik jual beli yang curang dapat merusak hubungan sosial dan menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

Selama sesi tanya jawab, banyak jemaah yang antusias bertanya tentang berbagai kasus jual beli yang mereka hadapi sehari-hari. Gus Mujab dengan sabar menjawab setiap pertanyaan, memberikan penjelasan yang lugas dan mudah dipahami. Interaksi ini menunjukkan betapa relevannya kajian fikih muamalah dalam kehidupan modern.

Gus Mujab juga memberikan nasihat praktis kepada para pedagang agar selalu berpegang pada prinsip-prinsip syariat dalam menjalankan usahanya. Beliau mendorong mereka untuk tidak hanya mencari keuntungan materi, tetapi juga keberkahan dari Allah SWT. Menurutnya, bisnis yang didasari oleh nilai-nilai ilahiah akan lebih langgeng dan membawa manfaat yang lebih besar.

Gus Mujab menegaskan kembali bahwa prinsip-prinsip jual beli dalam fikih Islam tidak lekang oleh waktu. Penekanan Gus Mujab pada kejelasan akad, kejujuran, dan kesucian barang yang diperdagangkan menjadi pedoman fundamental yang relevan bagi setiap Muslim, baik dalam transaksi konvensional maupun di era digital. Dengan memahami batasan-batasan syariat, umat dapat terhindar dari praktik yang merugikan dan memastikan setiap aktivitas ekonomi bernilai ibadah serta membawa kemaslahatan.

Sumber: Kajian Rutin Gus Mujab di Channel Youtube Annawawi Ampel

E-Buletin