KabarMasjid.id, Surabaya – Dalam kajian spesial subuh di Masjid Al Falah Surabaya pada 26 September 2025 , Ustadz Dr. Imam Teguh Saptono, M.M., memaparkan sebuah tesis mendasar: tidak ada satu pun puncak peradaban umat yang tidak diwarnai oleh kehebatan wakaf. Konsep wakaf, yang sejatinya adalah menahan aset dan mengalirkan manfaatnya secara berkelanjutan, ditegaskan sebagai “investasi yang ajaib” karena menjanjikan manfaat di masa depan (future benefit) dari biaya yang dikeluarkan saat ini (current cost).
Menariknya, wakaf bukanlah ibadah yang aturannya dijelaskan secara eksplisit dalam ayat Al-Qur’an, sebagaimana halnya zakat. Para ulama sepakat bahwa wakaf masuk dalam domain ijtihad. Meskipun demikian, aktivitas wakaf secara implisit termuat dalam tidak kurang dari 60 ayat Al-Qur’an, terutama merujuk pada penyerahan benda yang tahan lama dan tidak habis sekali konsumsi.
Sejarah Islam mencatat dua aset wakaf pertama yang menjadi rujukan: pembangunan masjid oleh Rasulullah SAW dan penyerahan Kebun Khaibar oleh Umar bin Khattab RA. Kebun Khaibar ini menjadi bukti bahwa wakaf bukan hanya terbatas pada sarana ibadah, tetapi juga mencakup wakaf produktif, yaitu aset yang menghasilkan dan menjadi sumber ekonomi umat pada masanya.
Prinsip kunci dalam wakaf ditarik dari Surah Ali Imran ayat 92, yang bunyinya menegaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebajikan sempurna sebelum menginfakkan atau mewakafkan harta terbaik yang dicintainya. Ini menunjukkan bahwa bentuk wakaf tidak statis; ia harus menyesuaikan dengan episode peradaban. Jika dulu berupa kebun, di era digital masa depan, wakaf terbaik mungkin berbentuk marketplace atau aset digital.
Wakaf terbukti menjadi katalisator keilmuan. Universitas Al-Qarawiyyin dan Al-Azhar, dua institusi pendidikan tertua di dunia, didirikan dan dibesarkan sepenuhnya atas dasar aset wakaf. Keberadaan kampus-kampus ini mendahului berdirinya Oxford University lebih dari satu abad, menunjukkan bagaimana Islam telah lebih dulu meletakkan fondasi pendidikan tinggi melalui dana abadi.
Fenomena endowment fund (dana abadi) yang kini dikelola oleh kampus-kampus besar Barat, seperti Harvard University dengan dana wakaf triliunan rupiah, disebut sebagai hasil “copy-paste” dari fikih wakaf Islam. Para sarjana Barat mengakui bahwa trust law atau hukum perwalian yang melahirkan perseroan terbatas (PT) hingga bank, sejatinya berasal dari peradaban Islam melalui instrumen wakaf.
Di bidang kesehatan, sejarah mencatat bahwa empat rumah sakit tertua di dunia, seperti Bimaristan Aldudi dan Bimaristan Al-Nuri, adalah aset wakaf. Piagam pendiriannya menyebutkan bahwa setiap orang yang sakit berhak dirawat tanpa dipungut biaya sepeser pun, dari mana pun asalnya—sebuah konsep jaminan kesehatan universal yang sudah dipraktikkan sejak abad ke-13.
Rumah sakit wakaf tersebut didanai oleh aset produktif lainnya, seperti hasil panen kebun, penggilingan gandum, dan persewaan kios. Ini merupakan model layanan publik gratis yang ditopang oleh investasi syariah. Bahkan, jika pencari nafkah dirawat, nafkah keluarganya pun dijamin oleh aset wakaf tersebut—sebuah skema jaminan sosial yang melampaui konsep BPJS modern.
Di era Khalifah Umar bin Abdul Aziz, wakaf turut berperan dalam mengatasi krisis ekonomi. Beliau menggunakan dana Baitul Mal, termasuk dari wakaf, untuk melunasi utang (de overhang) para pengusaha yang terbukti jujur dan hidup sederhana, dengan syarat pengembalian dilakukan setelah mereka berhasil menghasilkan keuntungan, tanpa bunga atau cicilan di awal.
Kontribusi wakaf juga menjangkau infrastruktur skala besar, seperti pembangunan jalur kereta api Hijaz Railways yang menghubungkan Istanbul hingga Madinah. Proyek raksasa ini sepenuhnya didanai oleh wakaf dari umat Islam di berbagai wilayah, mulai dari Aljazair, Maroko, hingga Nusantara (Jawa), membuktikan kekuatan gotong royong umat dalam pembangunan peradaban.
Isu Palestina, yang menjadi episentrum dunia hari ini, disebut Ustadz Imam sebagai cerita perebutan aset wakaf. Secara historis, tanah Palestina sebagian besar adalah tanah wakaf. Kisah penolakan Khalifah Turki kepada Theodor Herzel, pendiri Zionis, untuk menjual tanah Palestina berulang kali, menegaskan prinsip fundamental bahwa tanah wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.
Di Indonesia, tantangan terbesar adalah benturan prinsip wakaf dengan sistem perbankan konvensional, di mana aset wakaf tidak dapat dijaminkan atau dijual jika terjadi kredit macet. Oleh karena itu, solusi krusial adalah membentuk Bank Wakaf atau sistem pendanaan jangka panjang yang hanya berurusan dengan pemindahan nazir yang tidak profesional, tanpa harus melanggar prinsip utama wakaf, demi memastikan aset umat ini dapat terus diberdayakan.
Sumber: Kajian “WAKAF DAN PERADABAN” oleh Ustadz Dr. Imam Teguh Saptono, M.M. di Channel Youtube Masjid Al Falah Surabaya Official